MA Sesalkan Kasus Suap 3 Hakim Surabaya, Padahal Gaji Hakim Baru Saja Dinaikkan
MA mengungkapkan rasa kecewa mendalam terkait penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan rasa kecewa mendalam terkait penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Kejaksaan Agung (kejagung) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Kekecewaan ini muncul di tengah kebijakan pemerintah yang baru saja menaikkan tunjangan dan gaji hakim melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan integritas para hakim.
“Tentu kami sangat kecewa. Peristiwa ini mencederai kebahagiaan dan rasa syukur para hakim seluruh Indonesia atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan dan gaji hakim,” ujar Juru Bicara MA Yanto dalam jumpa pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
Peningkatan tunjangan dan gaji yang diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2024 merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah naungan MA.
Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong integritas dan profesionalisme di kalangan hakim namun penangkapan tiga hakim tersebut justru menimbulkan citra buruk bagi institusi peradilan.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengesahkan kenaikan gaji dan tunjangan hakim tepat dua hari sebelum masa purnatugasnya.
Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung (MA).
PP tersebut ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024.
Dalam salinan PP yang diterima pada Selasa (22/10/2024), disebutkan bahwa kenaikan gaji hakim didasarkan pada pertimbangan bahwa negara perlu memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim sebagai pejabat negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman.
Oknum Hakim yang Ditangkap
Sebagai informasi, tiga hakim yang ditangkap di Surabaya adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Mereka ditangkap oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, (23/10/2024).
“Kami sangat menyesalkan kasus ini, namun Mahkamah Agung tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Kami akan terus memantau dan memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah,” tambah Yanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.