Nasib 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur: Jadi Tersangka, Terancam Diberhentikan Tidak Hormat
Inilah nasib ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya bernama Dini Sera Afriyanti.
Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya bernama Dini Sera Afriyanti, ditangkap oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mereka kemudian ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur tersebut.
Adapun, ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (AH) sebagai Hakim Anggota.
Selain tiga hakim itu, ada satu orang lagi yang ditangkap dan ditetapkan tersangka, yakni pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR).
Kini, ketiga hakim tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya, sedangkan pengacara LR ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.
Keempat tersangka itu akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, tiga hakim dan satu pengacara itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (23/10/2024) siang.
Kini, kasus dugaan suap tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
“Karena bukti-bukti yang menurut kita cukup kuat sehingga kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024).
3 Hakim Terancam Diberhentikan Tidak Hormat
Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa tiga hakim PN Surabaya itu terancam diberhentikan tidak dengan hormat oleh presiden.
Juru Bicara MA, Yanto menyampaikan bahwa MA menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung itu.
Baca juga: Fakta-Fakta Kasus Dugaan Suap dalam Vonis Bebas Ronald Tannur, Ditemukan Uang Puluhan Miliar
"Terhadap tiga orang hakim pengadilan di Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung."
"Maka, secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA,” jelas Yanto dalam jumpa pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
Jika di kemudian hari para hakim tersebut dinyatakan terbukti bersalah dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, MA akan mengusulkan kepada presiden untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ketiganya.