Polisi Tangkap Enam Tersangka Kasus Tawuran 2 Kelompok Geng di Cempaka Putih
Polisi menangkap enam tersangka yang terlibat langsung pembacokan terhadap korban dalam aksi tawuran di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap enam tersangka yang terlibat langsung pembacokan terhadap korban dalam aksi tawuran di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tawuran yang melibatkan dua kelompok geng terjadi di wilayah Cempaka Putih Barat, Selasa (15/10/2024) sekitar pukul 02.40 WIB.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rezeki Revi Respati menyampaikan bahwa para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban.
“Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi oleh para tersangka adalah 5 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya dalam keterangan Kamis (24/10/2024).
Kronologi peristiwa ini bermula ketika terjadi pelemparan botol oleh pihak korban yang memicu emosi kelompok tersangka.
Geng korban Chabel City yang beranggotakan sekitar 15 orang tawuran dengan dua geng pelaku yaitu OGBK Mardani dan GSCT Rawasari.
Kedua pihak saling serang dalam bentrok yang tidak terhindarkan, hingga korban insial NAP terjatuh dan menjadi target kekerasan.
“Korban mengalami luka serius di bagian belakang kepala, punggung kiri, dan paha kiri akibat bacokan senjata tajam. Setelah peristiwa tersebut, korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,” ucap Rezeki.
Adapun enam tersangka di antaranya MF (23), MAF (22), MFN (21), ZZ (22), MRR (19), dan FCR (18).
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi enam buah senjata tajam (termasuk celurit dan corbet), satu unit sepeda motor Vario berwarna putih, empat buah handphone, serta baju yang dikenakan korban saat kejadian.
Masyarakat diimbau lebih waspada dan berperan aktif dalam mencegah tindakan tawuran, serta mengingatkan para orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melibatkan kekerasan, terutama menyimpan senjata tajam yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.