Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Cecar Dirjen Anggaran Kemenkeu soal PNBP Pertambangan Batu Bara
Isa diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwarta.
Isa diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di wilayah Kukar.
Baca juga: KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan Pencucian Uang Eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari
Penyidik KPK mencecar Isa Rachmatarwarta terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
“Untuk saksi IR, saksi dimintakan keterangannya terkait dengan PNBP dari produksi batu bara di Kabupaten Kutai Negara,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya, Jumat (25/10/2024).
KPK sebelumnya membeberkan bahwa Rita Widyasari ditengarai menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara.
Baca juga: KPK Telusuri Perusahaan yang Terkait dengan Pengelolaan Tambang Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap Rita Widyasari menerima sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
“RW selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara. Itu ada nilainya antara 3,3 dolar AS sampai yang terakhir itu adalah 5 dolar AS per metrik ton,” kata Asep kepada wartawan dikutip Senin (8/7/2024).
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan perusahaan batu bara bisa menghasilkan jutaan metrik ton dari hasil eksplorasi batu bara.
Namun, Asep masih enggan menyampaikan informasi secara detail termasuk jumlah terkini penerimaan gratifikasi Rita. Sebab, proses penyidikan masih berjalan.
“Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya,” kata dia.
Asep berkata Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.