Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengingat Pujian Ketua PN Surabaya sebelum 3 Hakim yang Adili Ronald Tannur Berujung Kena OTT

Pujian selangit Ketua PN Surabaya ternayta tidak terbukti terhadap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Mereka terjaring OTT Kejagung.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Mengingat Pujian Ketua PN Surabaya sebelum 3 Hakim yang Adili Ronald Tannur Berujung Kena OTT
(istimewa)
Inilah sosok 3 hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang bebaskan Ronald Tannur. Kini dipecat Komisi Yudisial. Pujian selangit Ketua PN Surabaya ternayta tidak terbukti terhadap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Mereka terjaring OTT Kejagung. (istimewa) 

TRIBUNNEWS.COM - Tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindiyo sempat dipuji Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dadi Rachmadi pada Juli 2024 lalu.

Dikutip dari Kompas.com, momen tersebut terjadi ketika Dadi menerima perwakilan massa yang berdemo di PN Surabaya buntut vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Pada saat itu, massa mengecam dan berdemo terhadap Erintuah Damanik sebagai ketua majelis hakim dalam sidang Ronald Tannur tersebut.

Namun, vonis bebas yang diumumkan Damanik justru berujung pembelaan dari Dadi ketika menemui massa.

Dia justru mengulik rekam jejak Erintuah Damanik yang disebutnya sebagai hakim bagus.

Dadi menyebut Damanik bisa menjadi contoh hakim lain ketika berani memvonis hukuman mati terhadap Zuraida yang menjadi terdakwa atas pembunuhan suaminya, Jamaluddin yang juga menjabat sebagai hakim di PN Medan.

"Erintuah Damanik itu bagus, bukan hakim sembarangan. Dia pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap istri hakim yang membunuh, yang selingkuh di Medan, yang kebetulan yang dibunuh itu leting saya," ujar Dadi di depan perwakilan massa saat itu.

BERITA REKOMENDASI

Selanjutnya, Dadi juga memuji Heru Hanindiyo karena sebagai hakim yang memahami terkait ilmu sains.

Dia mengungkapkan kemampuan Heru tersebut membuatnya dipilih untuk menjadi hakim dalam kasus Ronald Tannur.

"Lalu, Heru itu hakim yang punya ilmu scientific evidence dan dia paham soal CCTV dan sebagainya, makanya dia ditunjuk (untuk menangani kasus Ronald Tannur) oleh Ketua PN Surabaya yang lama," ujar Dadi.

Ia mengungkapkan tiga hakim yang dipilih untuk menangani peradilan kasus Ronald Tannur adalah orang terpilih.

Baca juga: Kata KPK Terkait Penangkapan 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur oleh Kejaksaan Agung

"Majelis ini majelis khusus, bukan majelis yang apa adanya, tapi diambil dari lintas majelis," tutur Dadi.


Hanya saja, pujian selangit Dadi ternyata harus diralat karena ketiga hakim yang dianggapnya hakim terbaik justru terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejagung pada Rabu (23/10/2024).

Bahkan, OTT tersebut berkaitan dengan kasus Ronald Tannur di mana mereka diduga memvonis bebas anak mantan anggota DPR dari PKB, Edward Tannur itu karena suap dari pengacara, Lisa Rahmat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas