Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik KPK Dalami Dugaan Auditor BPK Minta Rp 12 Miliar yang Terkuak di Sidang Syahrul Yasin Limpo

KPK mendalami fakta persidangan yang mengungkap adanya auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta sejumlah uang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Penyidik KPK Dalami Dugaan Auditor BPK Minta Rp 12 Miliar yang Terkuak di Sidang Syahrul Yasin Limpo
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, beri keterangan ke wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024).  

Dengan dibayarkannya Rp 5 miliar ke BPK, tak lama kemudian Kementan memperoleh opini WTP.

"Selang beberapa lama kemudian keluar opininya?" ujar jaksa penuntut umum KPK.

"Keluar. WTP itu keluar," kata Hermanto.

Sebagai informasi, keterangan ini diberikan atas tiga terdakwa: mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo; eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang mengajukan upaya hukum kasasi karena hukumannya diperberat 12 tahun penjara.

"Status perkara, permohonan kasasi," tulis situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).

Tidak hanya SYL, Direktur Jenderal Perkebunan Kementan 2020–2021 sekaligus Sekretaris Jenderal Kementan 2021–2023, Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta juga mengajukan kasasi.

BERITA REKOMENDASI

Pada pengadilan tingkat pertama, SYL divonis 10 tahun bui dan denda Rp 300 juta karena terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan.

Total pemerasan Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), tetapi majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan uang yang dinikmati SYL dan keluarganya Rp 14,1 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Majelis hakim turut menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yaitu Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan 30 ribu dolar AS. 

Apabila harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan kurungan.

KPK tidak terima dengan putusan itu. KPK mengajukan upaya banding dan meminta SYL dihukum membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar.


Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. 

Hukuman uang pengganti SYL juga ditambah menjadi Rp 44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas