Zarof Ricar Jadi Tersangka Perantara Suap Kasus Ronald Tannur, KY Koordinasi dengan Kejagung dan MA
KY akan berkoordinasi dengan Kejagung dan MA untuk pengembangan kasus karena adanya dugaan suap pada hakim yang tangani perkara Ronald Tannur
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka karena menjadi perantara dalam dugaan suap majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Jumat (25/10/2024).
Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi kinerja Kejagung yang terus melakukan penelusuran dan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara diduga melibatkan majelis hakim PN Surabaya.
KY menyatakan akan terus memberikan perhatian dan berkoordinasi dengan Kejagung dan MA untuk pendalaman pengembangan kasus karena adanya dugaan suap pada kasasi Ronald Tannur dimaksud.
Baca juga: Jadi Makelar Kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Terutama terkait catatan keuangan yang ditemukan penyidik, bahwa ada aliran dana ke sejumlah hakim.
"KY memiliki concern mendalam terhadap kasus ini. Apalagi, dalam pengembangannya melibatkan mantan pejabat di Mahkamah Agung sebagai tersangka. KY mengapresiasi Kejagung yang terus mengungkap praktik suap di lembaga peradilan," kata Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/10/2024).
Menurut Mukti, publik menyoroti lemahnya integritas hakim dan aparat pengadilan yang tertangkap tangan karena menerima suap.
Hal ini harus menjadi fokus sinergisitas KY dan MA untuk menyelesaikan kasus ini.
Untuk itu, KY mendorong agar ada kolaborasi mendeteksi area-area yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki hakim dan aparat pengadilan.
Diberitakan, Kejagung menetapkan eks pejabat tinggi MA yakni Zarof Ricar sebagai tersangka pemfukatan suap pada tingkat kasasi terdakwa Ronald Tannur.
Adapun Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA terkait perkara penganiayaan.
Baca juga: Hotman Paris Mengeluh ke Prabowo, Pusing Baca Berita Jaksa Sita Nyaris Rp 1 T dari Rumah Zarof Ricar
"Setelah dilakukan pemeriksaan Jumat 25 Oktober 2024 Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu pertama ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung," ucap Direktur Penyidikan pada Jampdisus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers, di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).
Qohar menjelaskan, adapun pemufakatan jahat yang dimaksud yaitu antara Zarof dan Lisa mencoba menyuap Hakim pada tingkat kasasi yang mengadili perkara Ronald dengan memberikan uang Rp 5 miliar.
Dari persekongkolan itu Lisa menjanjikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Zarof sebagai bentuk fee.