Zarof Ricar Punya Uang Tunai Hampir Rp 1 Triliun Dari Hasil Main Kasus di MA, DPR: Sikat Hakim Korup
Komisi III DPR menilai penangkapan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) harus jadi momentum bersih-bersih di MA.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR menilai penangkapan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) dalam perkara makelar harus jadi momentum bersih-bersih di MA.
Diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 920 miliar lebih dan emas Antam seberat 51 kilogram dari Zarof Ricar (ZR).
Penangkapan Zarof Ricar awalnya berhubungan dengan kasus suap kasasi Ronald Tannur.
"Sikat semua hakim yang korup. Karena hakim yang korupsi seperti ini justru mengotori reputasi hakim lainnya yang memang bekerja secara tulus dan amanah," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (27/10/2024).
Selain itu, Sahroni berharap Kejaksaan Agung dapat melacak asal muasal uang yang nilainya hampir Rp 1 triliun yang ditemukan peydik dari rumah Zarof Ricar.
Baca juga: Pengakuan Zarof Ricar Jadi Makelar Kasus: Raup Hampir Rp 1 T, tapi Lupa Berapa Kali Urus Perkara
Menurut dia, patut diduga uang tersebut terkumpul dari banyak jenis tindak kejahatan.
"Mulai dari siapa yang bermain, apa titipannya, siapa saja oknum yang terlibat, pasti bakal terungkap. Karena ini benar-benar di luar nalar kewajaran, hampir Rp 1 triliun uang cash, ini sudah korup sekorup-korupnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Sahroni berharap momentum bersih-bersih MA ini dijadikan sebagai titik balik peningkatan kualitas keadilan di Indonesia.
“Saya harap Kejagung bisa total dalam momentum bersih-bersih MA ini. Biar sekalian disikat semua yang bermasalah. Agar habis ini, kualitas peradilan kita bisa semakin bagus karena tidak ada oknum,” ucapnya.
Baca juga: Kasus Zarof Ricar, Prabowo Diharapkan Bisa Buktikan Kejar Koruptor Sampai ke Antartika
Diberitakan, Zarof Ricar ditangkap Kejagung dalam pengembangan penyidikan kasus suap gratifikasi hakim terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Uang Rp 920 miliar dan emas 51 kg ditemukan di rumahnya.
Zarof mengakui harta tersebut merupakan hasil dirinya menjadi makelar kasus di MA sejak 2012.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan Zarof mengaku menerima uang sebagai makelar perkara di MA.