Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Mahkamah Agung soal Vonis 5 Tahun Penjara Ronald Tannur Dianggap Ringan

Gregorius Ronald Tannur akhirnya ditangkap Kejaksaan Agungdi kompleks perumahan Victoria Regency, Surabaya, Minggu (27/10/2024) siang.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kata Mahkamah Agung soal Vonis 5 Tahun Penjara Ronald Tannur Dianggap Ringan
Tribunnews.com
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 


"Nanti, jika ada Novum (temuan baru), kami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK),"


"Sekarang kami melakukan eksekusi terlebih dahulu," kata Mia, dikutip dari Surya.co.id.


MA menyatakan, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 tentang penganiayaan.


Pasal tersebut merupakan pasal alternatif kedua, sedangkan pasal primer tentang pembunuhan tidak dinyatakan terbukti.

Pasal soal kelalaian juga tidak terbukti.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap meyakini bahwa Ronald Tannur melakukan pembunuhan sebagaimana yang diatur di Pasal 338.


"Dasarnya sudah ada bukti termasuk rekaman CCTV," imbuh Mia.

Berita Rekomendasi

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas