KPK Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ditunda Pekan Depan
Tessa mengatakan Tim Biro Hukum KPK masih memerlukan waktu untuk menyiapkan materi sidang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor yang semestinya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini mesti ditunda.
Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak bisa menghadiri sidang perdana pada hari ini.
Baca juga: KPK Geledah Kediaman dan Rumah Dinas Sahbirin Noor, Amankan Dokumen Hingga Uang Ratusan Juta
"Termohon KPK mengirim surat ke hakim praperadilan bahwa belum bisa hadir pada sidang hari ini," kata Hakim Djuyamto selaku pejabat humas PN Jaksel kepada Tribunnews.com, Senin (28/10/2024).
Djuyamto mengatakan sidang perdana praperadilan Sahbirin Noor alias Paman Birin akan dijadwalkan ulang pada Senin (4/11/2024) pekan depan.
Baca juga: Mengapa KPK Tak Juga Panggil Gubernur Kalsel Sahbirin Noor? Nurul Ghufron Ungkap Alasannya
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan alasan ketidakhadiran Tim Biro Hukum KPK dalam sidang perdana gugatan praperadilan Paman Birin.
Tessa mengatakan Tim Biro Hukum KPK masih memerlukan waktu untuk menyiapkan materi sidang.
"Sidang praperadilan yang diajukan tersangka SN (Sahbirin Noor), hari ini (28/10) Tim Biro Hukum KPK tidak bisa hadir. Alasan penundaannya masih melakukan koordinasi guna menyiapkan materi persidangan," kata Tessa kepada Tribunnews.com, Senin (28/10/2024).
Tessa mengamini pernyataan Djuyamto yang menyebut KPK sudah berkirim surat resmi kepada hakim PN Jakarta Selatan terkait permintaan penundaan sidang.
Di sisi lain, Tessa menegaskan bahwa KPK siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan Sahbirin Noor.
KPK akan membuktikan penanganan perkara terhadap Sahbirin Noor telah sesuai koridor hukum.
"Kami tegaskan, KPK siap hadapi praperadilan tersebut, karena kami juga yakin bahwa seluruh prosedur hukum telah kami lalui ketika menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka," kata Tessa.
Adapun Sahbirin Noor mendaftarkan gugatan praperadilan pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Baca juga: Sahbirin Berstatus Tersangka dan Dicegah ke Luar Negeri, Apa Alasan KPK Tidak Tahan Gubernur Kalsel?
Perkara itu akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Afrizal Hady. Panitera Pengganti Komar.