Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembelaan MA soal Eks Pejabatnya Zarof Ricar Diduga Jadi Makelar Kasus Sejak 2012

Untuk itu, Yanto meyakinkan internal MA akan lebih intensif untuk melakukan pengawasan dan pembinaan agar hal serupa tidak terjadi kembali.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Pembelaan MA soal Eks Pejabatnya Zarof Ricar Diduga Jadi Makelar Kasus Sejak 2012
Kolase Tribunnews
Mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (2010-2022), Zarof Ricar, saat ditangkap dan digiring petugas ke mobil tahanan di Kejaksaan Agung RI, RI, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Dia ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung terhadap tiga hakim dan pengacara yang mengani kasasi terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) merespon soal eks pejabatnya, Zarof Ricar yang diduga menjadi makelar kasus sejak tahun 2012 silam.

Hal ini diketahui setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Zarof dan menemukan uang hampir Rp1 triliun hingga emas puluhan kilogram soal dugaan pemufakatan jahat suap putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur.

Juru Bicara (Jubir) MA, Yanto, mengatakan sejauh ini sejatinya sudah ada upaya mencegah terjadinya dugaan permainan makelar kasus seperti yang dilakukan Zarof.

Pencegahan dilakukan melalui  Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawa (Bawas) MA, hingga Peraturan Mahkamah Agung.

"Namun, toh masih ada kejadian yang demikian. Karena tentunya MA berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang tidak benar," ujar Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

Baca juga: Keponakan Presiden Prabowo Bela Ipda Rudy Soik: Pelanggaran Berat Apa Sampai Layak Dipecat?

Untuk itu, Yanto meyakinkan internal MA akan lebih intensif untuk melakukan pengawasan dan pembinaan agar hal serupa tidak terjadi kembali.

BERITA REKOMENDASI

"Yang kedua, ke depan tentu akan intensif akan selalu rutin melakukan pembinaan kepada hakim agar tidak lagi terjadi hal yang terjadi harus kemudian," tambahnya.

"Dan tadi kebijakan pimpinan MA, memberikan kewenangan kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk melakukan tindakan yang dianggap perlu dalam hal terjadi penyimpangan, seperti itu ya," ucapnya.

Baca juga: Zarof Ricar Akan Lakukan Upaya Hukum Pembelaan Dugaan Mekelar Kasus di Mahkamah Agung

Zarof Kumpulkan Rang Hampir Rp1 Triliun dan Emas Batangan 51 Kg 

Mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar alias ZR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung atas kasus suap dalam penanganan kasasi Ronald Tannur.

Namun, dalam penggusutan itu justru penyidik Kejagung menemukan barang bukti uang tunai berbagai mata uang asing dengan nilai Rp920.912.303.714 atau hampir Rp 1 triliun dan emas batangan dengan total 51 kilogram. 

Dari pemeriksaan terungkap Zarof Ricar mendapat uang dan emas sebanyak itu dari perannya sebagai makelar kasus atau markus selama dirinya menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA sejak 2012-2022. Zarof juga ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Badilum pada 2020.

Baca juga: KPK Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ditunda Pekan Depan


Adapun kaus ini terungkap saat penyidik Jampidsus Kejagung tengah mengusut kasus pemufakatan jahat berbentuk suap hakim dan pengacara untuk memuluskan kasasi Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang mengakibatkan kekasihnya meninggal.

Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung RI, Abdul Qohar menyebut bahwa Zarof yang selama ini menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung menerima gratifikasi perkara-perkara di MA dalam bentuk uang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas