Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ahli Kasus Timah Sebut Hanya BPK yang Berwenang Menghitung Kerugian Negara

Kartono menyebutkan bahwa pihak yang berhak menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Saksi Ahli Kasus Timah Sebut Hanya BPK yang Berwenang Menghitung Kerugian Negara
BPK RI
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

Berikut merupakan rincian nilai kerugian perekonomian negara di masing-masing kawasan.

Kerugian untuk galian yang terdapat dalam kawasan hutan:

  • Biaya kerugian lingkungan (ekologis) Rp 157.832.395.501.025.
  • Biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp 60.276.600.800.000.
  • Biaya pemulihan lingkungan Rp 5.257.249.726.025. 

Kerugian untuk galian yang terdapat dalam kawasan nonhutan:

  • Biaya kerugian lingkungan (ekologis) Rp 25.870.838.897.075.
  • Biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp 15.202.770.080.000.
  • Biaya pemulihan lingkungan Rp 6.629.833.014.575. 

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.  

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei. 

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.  

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas