Bos Sritex Sebut Permendag 8 Jadi Batu Sandungan: Pengusaha Tekstil Banyak yang Bangkrut
Sritex dinyatakan pailit,Komisaris Utama mengaku perusahaannya pailit lantaran terganjal aturan pemerintah Permendag 8.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
Jika Sritex dapat memenuhi komitmen pembayaran utang sesuai perjanjian, kata Ristadi, situasi ini sebenarnya bisa dihindari.
Namun, kondisi tersebut tidak terpenuhi, sehingga kreditur yang merasa dirugikan terpaksa mengajukan gugatan pailit.
"Kreditur yang menggugat pailit ini mungkin sudah tidak sabar dan mungkin dia juga membutuhkan dana untuk perusahaannya, sehingga melakukan gugatan pailit," ujar Ristadi.
Kondisi ini pun berpotensi mengancam sekitar ribuan pekerja Sritex.
Bahkan, para pekerjanya berpotensi terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Nasib pekerjanya tentu akan terancam PHK dan juga sekaligus tidak akan mendapatkan pesangon karena aset yang dijual akan habis untuk membayar utang-utang entah itu ke bank, pajak, dan supplier-supplier."
"Biasanya pesangon akan dibelakangkan," ucap Ristadi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Lita Febriani/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)