Bos Sritex Sebut Permendag 8 Jadi Batu Sandungan: Pengusaha Tekstil Banyak yang Bangkrut
Sritex dinyatakan pailit,Komisaris Utama mengaku perusahaannya pailit lantaran terganjal aturan pemerintah Permendag 8.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
"(Strategi) masih prematur, nanti ada pembahasan berikutnya."
"Saya istilahnya membuat strategi besar, bagaimana untuk bisa semuanya lebih sustain, jadi jangan kita membuat plan itu tanggung-tanggung, (tapi bagaimana) bisa dirasakan masyarakat langsung. Kabar baiknya itu," ujar Iwan.
Terkait kapan strategi itu akan dilakukan, Iwan meminta publik menunggu kepastiannya.
"Nanti tunggu tanggal mainnya ini strategi besar. Timing-nya belum keluar tetapi secepat-cepatnya," jelas Iwan.
Sritex Group yang beroperasi dengan 50.000 karyawan saat ini terus berupaya untuk tetap bersama beroperasional untuk ke depan.
"Nanti belum kami buat (strategi) dan nanti kami juga akan kembali bertemu pak menteri. Operasional saat ini masih berjalan normal."
"Kita total sritex group hampir 50.000 orang yang bekerja. Jadi kita punya spirit yang kuat di Sritex group ini. Kami pegawai direksi komisaris kita mempunyai spirit. Spirit harus kita kuatkan," ungkap Iwan.
Sritex Pailit
PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, perusahaan tekstil yang dikenal sebagai "Raja Kain" dinyatakan pailit atau bangkrut oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah.
Setelah Juni 2024 lalu sempat dibantah Sritex, kini kabar tersebut tak terelakan.
Keputusan Sritex pailit itu, berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024) dengan pemohon PT Indo Bharat Rayon.
PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya sebagai termohon dinilai lalai memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Kabar dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi, utang Sritex mencapai Rp 25 triliun.
Padahal asetnya hanya sekitar Rp 15 triliun.
"Jadi setahu info yang saya dapat beberapa waktu lalu, utang Sritex Group ini kan besar, bahkan lebih besar daripada asetnya," kata Ristadi, Kamis (24/10/2024).