Fakta-fakta Sidang PK Jessica Wongso soal Kopi Sianida di Kasus Pembunuhan Mirna
Berikut fakta-fakta selama persidangan PK dalam kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso atas kematian Wayan Mirna Salihin.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
"Tetapi pada waktu itu diputarlah CCTV yang ada di Kafe Oliver."
"Inilah yg menjadi dasar, menjadi petunjuk bagi pengadilan untuk menghukum Jessica ini."
"Jadi dasarnya itu, kalau CCTV tidak ada, dia (Jessica) tidak bisa dihukum karena tidak ada saksi pun yang melihat," papar Otto.
Sejak di persidangan pada 2016 dulu, tidak ada penjelasan secara resmi soal pengambilan rekaman CCTV yang diputar di persidangan.
"Tidak ada dokumen atau bukti yang mengatakan diambil dengan cara yang sah."
"Tidak diambil oleh penyidik, tidak diambil oleh pihak kepolisian, tapi muncul tiba-tiba CCTV ada di sana, bahkan decodernya itu waktu kita minta diperiksa itu dalam keadaan kosong," kata Otto.
Atas dasar itu, pihaknya juga melihat ternyata pada saat peristiwa tersebut terjadi, ada satu tayangan CCTV yang dimiliki oleh Dermawan Salihin, ayah Mirna.
Tito Karnavian dan Irjen Krishna Murti Disebut
Yang menarik, tiba-tiba nama eks Kapolda Metro Jaya sekaligus Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian dan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti disebut -sebut dalam persidangan.
Adapun pihak yang menyebut nama-nama itu yakni penasihat hukum Jessica Wongso, Sordame.
Sordame menjelaskan, nama-nama itu awalnya disampaikan sendiri oleh ayah Mirna saat berbincang dengan jurnalis senior Karni Ilyas di stasiun televisi swasta pada 7 Oktober 2023 lalu.
"Kita di Polda waktu itu ramai-ramai, sama Pak Tito, Pak Krisna. Jadi kita potong dulu ini, lagi tunggu loading dulu," kata Sordame menirukan kata-kata Darmawan Salihin.
Mendengar ada nama Tito dalam wawancara itu Karni pun sempat mempertanyakan.
Kala itu Tito mengemban tugas sebagai Kapolda Metro Jaya dari Juni 2015 hingga Maret 2016.
Sementara, Krishna Murti menjadi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang saat itu masih berpangkat Kombes.