Fakta-fakta Sidang PK Jessica Wongso soal Kopi Sianida di Kasus Pembunuhan Mirna
Berikut fakta-fakta selama persidangan PK dalam kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso atas kematian Wayan Mirna Salihin.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
Tribunnews/Jeprima
Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang peninjauan kembali (PK) dengan novum (bukti baru) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Ia mengatakan hal itu terbukti dari keterangan ahli Muhammad Nur Al Azhar di mana rekaman CCTV memiliki resolusi frame 1920x1080 piksel atau full HD dengan laju frame 25 frame per detik.
Sementara, berdasarkan keterangan saksi ahli Christopher Hariman Widianto, resolusi rekaman CCTV telah diubah menjadi 960x576 piksel dengan laju frame 10 frame per detik.
"Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti bahwa ternyata rekaman CCTV telah direkayasa atau dimanipulasi sedemikian rupa oleh karenanya rekaman CCTV tersebut tidak dapat dinilai sebagai alat bukti," katanya.
(Tribunnews.com/Galuh WIdya Wrdani/Fahmi Ramadhan/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Berita Rekomendasi