Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Sidang PK Kasus Kopi Sianida: Wawancara Ayah Mirna Salihin Tak Penuhi Kriteria Bukti Baru

JPU sidang PK kasus kopi sianida yang diajukan Jessica Wongso menyebut wawancara ayah Mirna Salihin tak memenuhi kriteria untuk dijadikan bukti baru.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Jaksa Sidang PK Kasus Kopi Sianida: Wawancara Ayah Mirna Salihin Tak Penuhi Kriteria Bukti Baru
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang peninjauan kembali (PK) kasus kopi sianida yang diajukan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut hasil wawancara ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin dan Karni Ilyas tidak memenuhi kriteria untuk dijadikan bukti baru atau novum dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus kopi sianida Jessica Wongso.

Jaksa berpandangan, sebab wawancara tersebut tidak memiliki kekuatan yuridis karena dilakukan di luar persidangan sehingga dinilai bersifat subjektif.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa dalam sidang PK Kasus Kopi Sianida yang menjerat terpidana Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

"Wawancara tersebut tidak memiliki kekuatan yuridis karena tidak terjadi dalam persidangan, bersifat opini subjektif, dan tidak menghadirkan bukti material baru," kata Jaksa di ruang sidang.

Selain itu Jaksa menilai, rekaman CCTV yang dibicarakan dalam wawancara itu juga tidak akan mempengaruhi putusan majelis hakim terhadap Jessica Wongso.

Pasalnya kata dia fakta-fakta yang dijadikan landasan putusan itu telah diuji secara sah melalui persidangan melalui analisa CCTV bersifat autentik.

Berita Rekomendasi

"Lagipula rekaman CCTV yang digunakan di persidangan telah diverifikasi dan dinyatakan sah oleh para ahli. Serta telah dipertimbangkan dalam berbagai tingkat peradilan, termasuk MA," jelasnya.

Alhasil, menurut Jaksa, klaim kubu Jessica yang mengatakan bukti rekaman CCTV yang ditampilkan di persidangan telah di rekayasa sama sekali tak berdasar.

"Novum ini tidak dapat digunakan untuk membebaskan terdakwa atau meringankan hukumannya dan tidak punya kekuatan hukum yang signifikan dalam proses PK," pungkasnya.

Sebelumnya, kubu terpidana Jessica Kumala Wongso menilai rekaman CCTV pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin oleh kliennya merupakan bukti yang telah direkayasa.

Baca juga: Fakta-fakta Sidang PK Jessica Wongso soal Kopi Sianida di Kasus Pembunuhan Mirna

Adapun hal itu diungkapkan tim penasihat hukum Jessica pada saat membacakan memori Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Awalnya salah satu tim penasihat hukum Jessica, Sordame Purba menerangkan, bahwa pada persidangan tahun 2016 silam pihaknya telah menyatakan rekaman CCTV yang diputar di persidangan telah dilakukan pemotongan.

"Bahwa rekaman CCTV yang diputar di persidangan telah dipotong-potong akan tetapi waktu itu kami tidak ada bukti potongan video rekaman CCTV tersebut sehingga Hakim mengabaikannya," kata Sordame.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas