Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Sidang PK Kasus Kopi Sianida: Wawancara Ayah Mirna Salihin Tak Penuhi Kriteria Bukti Baru

JPU sidang PK kasus kopi sianida yang diajukan Jessica Wongso menyebut wawancara ayah Mirna Salihin tak memenuhi kriteria untuk dijadikan bukti baru.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Jaksa Sidang PK Kasus Kopi Sianida: Wawancara Ayah Mirna Salihin Tak Penuhi Kriteria Bukti Baru
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang peninjauan kembali (PK) kasus kopi sianida yang diajukan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024). 

Akan tetapi setelah bergulirnya waktu, Sordame mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan bukti potongan daripada video tersebut.

Dari temuan itu dirinya menyimpulkan bahwa memang benar rekaman CCTV yang saat itu ditampilkan di persidangan tidak utuh.

"Sebab kalau kita tidak tahu awal dan akhir daripada rekaman CCTV tersebut maka cenderung terjadi kesesatan di dalam kesimpulan perkara ini," ucapnya.

Hingga akhirnya Jessica pun mengajukan peninjauan kembali atau PK dengan mengajukan bukti baru terkait kasus tersebut.

Adapun bukti baru yang dirinya maksud berupa flashdisk ataupun CD yang diperoleh dari salah satu stasiun televisi swasta berisi wawancara antara Darmawan Salihin dan jurnalis senior Karni Ilyas pada 7 Oktober 2023 lalu.

Baca juga: Nama Tito Karnavian dan Irjen Krishna Murti Disebut di Sidang PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

"Di dalam wawancara tersebut saksi Darmawan Salihin mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV restoran Olivier yang selama ini dia miliki ataupun dia simpan dan belum pernah ditampilkan di persidangan," kata dia.

Senada dengan Sordame, tim penasihat hukum Jessica yang lain yakni Andra Reinhard Pasaribu menuturkan, bahwa diduga telah terjadi rekayasa terhadap rekaman CCTV kasus pembunuhan tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu kata dia juga ada kesalahan prosedur dalam proses penyitaan terhadap rekaman CCTV yang dimana tidak sesuai ketentuan.

Atas dasar temuan pihaknya, Andra pun mengatakan bahwa putusan pada pengadilan tingkat pertama yang telah memvonis Jessica bersalah atas perkata tersebut haruslah dibatalkan demi hukum.

Hal itu karena didasari pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti yang tidak sah.

"Judex facti maupun jedex juris telah hilang dan melakukan kekeliruan yang nyata karena telah memberikan pertimbangan hukum yang berdasarkan pada rekaman CCTV padahal rekaman CCTV tersebut diduga telah direkayasa," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas