Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komite Keselamatan Jurnalis Adukan Teror Bom Molotov di Kantor Redaksi Jubi Papua ke Komnas HAM

Dalam satu bulan terakhir, ungkap dia, Jubi memang banyak memberitakan isu-isu soal kemanusiaan, pelanggaran HAM, dan proyek strategis nasional yang

Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Komite Keselamatan Jurnalis Adukan Teror Bom Molotov di Kantor Redaksi Jubi Papua ke Komnas HAM
Tribunnews.com/Gita Irawan
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mengadukan peristiwa teror bom molotov di kantor redaksi media Jujur Bicara atau Jubi pada 16 Oktober 2024 di Kota Jayapura, Papua kepada Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro dan Komisioner Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Selasa (29/10/2024). 

Erick juga mengungkapkan selain mengalami teror bom molotov pada di kantor redaksi pada 16 Oktober 2024, empat ban mobil operasional Jubi juga sempat dirobek oleh orang tak dikenal.

Empat ban mobil tersebut, ungkap dia, dirobek menggunakan senjata tajam tiga pekan sebelum kejadian teror bom molotov.

Ia menduga kejadian tersebut masih terkait dengan teror bom molotov tersebut.

"Kita juga akan melaporkan ke Kapolri ya, dan juga mau meminta mengajukan perlindungan saksi ke LPSK, dalam waktu dekat ini, saya sudah komunikasikan itu," ungkap Erick.

Atnike mengatakan situasi di Papua rentan konflik dan kekerasan.

Oleh sebab itu Komnas HAM juga menangani dan memberikan perhatian dalam beberapa kasus yang dialami Jubi.

Atnike juga mendorong adanya penegakan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis dan penghormatan terhadap kerja-kerja jurnalisme sebagi bagian dari hak asasi, hak kebebasan berekpresi, dan hak untuk mendapatkan informasi masyarakat melalui pemberitaan.

Berita Rekomendasi

"Karena sedikit saja eskalasi kekerasan atau korban di Papua itu bisa memperburuk situasi keamanan dan perlindungan HAM di Papua.
Beberapa kasus sebelumnya juga kami melakukan pemantauan termasuk yang ini juga akan dilanjutkan tentunya," ungkap dia.

Ilustrasi
Ilustrasi (Shutterstock)

Uli menjelaskan saat ini Kantor Perwakilan Komnas HAM di Papua sedang melakukan pendalaman dan pemantauan terhadap kasus tersebut.

Ia mendorong penyelesaian masalah terkait jurnalisme diselesaikan melalui Undang-Undang Pers.

"Komnas HAM tentu menindaklanjuti. Kami sebenarnya di kantor perwakilan sedang melakukan pendalaman, pemantauan kasus kekerasan terhadap jurnalis Jubi ini. Tentu kami mendorong penyelsaian terkait dengan jurnnalisme diselesaika sesuai uu pers, dengan hak jawab dan lainnya," ujar Uli.

Baca juga: Fakta Sidang Ketiga Kasus Guru Supriyani, 3 Siswa SD Jadi Saksi, JPU Minta Sidang Digelar Tertutup

Tercatat, teror tersebut bukanlah yang pertama kali dialami Jubi.

Pada 23 Januari 2023, tercatat jurnalis senior Jubi Victor Mambor mengalami serangan serupa ketika sebuah ledakan diduga bom rakitan meledak di dekat rumahnya. 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas