VIDEO Momen Pekerja Sritex Berurai Air Mata saat Wamenaker Noel Pastikan Tak Ada PHK
Tangis para pekerja pun terdengar saat pidato terakhir Wakil Menteri Ketenagakerjaan Noel yang menyatakan tak ada PHK terhadap buruh/pekerja.
Editor: Srihandriatmo Malau
Keputusan itu disampaikan oleh Hakim Ketua Mochamad Ansor pada 21 Oktober 2024. Perusahaan yang berbasis di Sukoharjo ini diduga pailit oleh vendornya, PT Indo Bharta Rayon karena polemik utang yang belum dibayarkan.
Sritex bersama dengan perusahaan afiliasinya, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dianggap telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kewajiban kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon. Hingga akhirnya PT Sritex mengajukan kasasi.
Adapun Sritex tercatat sudah merugi selama empat tahun berturut-turut sejak 2021. Perusahaan milik Keluarga Lukminto ini juga dibebani utang sebesar 1,597 miliar dollar AS atau jika dirupiahkan setara dengan Rp25 triliun.
Emiten berkode SRIL ini masih bisa selamat dari pailit melalui upaya kasasi atas putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang. Manajemen menyatakan, operasional perusahaan pun masih berjalan normal dan belum ada rencana melakukan PHK karyawan.
Jika dinyatakan pailit, maka aset perusahaan akan dijual untuk membayar kewajiban.
Dengan skala bisnis perusahaan yang terbilang sangat besar dan menyerap puluhan ribu tenaga kerja khususnya di Kabupaten Sukoharjo, pemerintah pun tak diam membiarkan Sritex di ambang pailit.
Tugaskan 4 Menteri
Oleh karena itu Presiden Prabowo memerintahkan empat menteri Kabinet Merah Putih untuk menyelamatkan perusahaan tekstil PT Sritex dari pailit.
Keempat menteri tersebut yakni Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, kini prioritas pemerintah adalah menyelamatkan nasib karyawan dari ancaman PHK.
Ia mengatakan, opsi dan skema penyelamatan itu akan disampaikan secepatnya.
Sementara itu Kementerian Ketenagakerjaan meminta PT Sritex untuk menunggu keputusan inkrah terlebih dahulu sehingga tidak buru-buru melakukan PHK terhadap karyawannya usai dinyatakan pailit.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri meminta agar PT Sritex dan anak-anak perusahaannya tetap membayarkan hak-hak pekerja, terutama gaji dan upah.
PT Sritex pun segera diminta untuk menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.