2 Alasan Pakar Anggap Kejagung Keliru Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka, Sebut Ada Kriminalisasi
Pakar anggap Kejagung keliru tetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula, ini 2 alasannya.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
Kolase Tribunnews.com/Istimewa
Mantan menteri perdagangan era Jokowi, Tom Lembong dijerat Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula kristal.
Keputusan Tom Lembong kala itu menyalahi Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang hanya memperbolehkan impor GKP oleh perusahaan BUMN.
Namun, Tom Lembong justru mengeluarkan izin PI kepada PT AP untuk mengimpor GKM.
Selain itu, penerbitan izin impor juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.
Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) sebagai tersangka.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ilham Rian Pratama)
BERITA REKOMENDASI