Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Alasan Pakar Anggap Kejagung Keliru Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka, Sebut Ada Kriminalisasi

Pakar anggap Kejagung keliru tetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula, ini 2 alasannya.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
zoom-in 2 Alasan Pakar Anggap Kejagung Keliru Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka, Sebut Ada Kriminalisasi
Kolase Tribunnews.com/Istimewa
Mantan menteri perdagangan era Jokowi, Tom Lembong dijerat Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula kristal. 

Keputusan Tom Lembong kala itu menyalahi Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang hanya memperbolehkan impor GKP oleh perusahaan BUMN. 

Namun, Tom Lembong justru mengeluarkan izin PI kepada PT AP untuk mengimpor GKM. 

Selain itu, penerbitan izin impor juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri. 

Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) sebagai tersangka.

 (Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ilham Rian Pratama)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas