Dukungan Anies-Cak Imin ke Tom Lembong Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) beri support terhadap Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong, tersangka kasus impor gula.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Mantan pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memberikan support atau dukungan moril terhadap Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong, tersangka kasus impor gula 2015-2016.
Tom Lembong memang dikenal memiliki hubungan dekat dengan Anies maupun Cak Imin, terutama saat Pilpres 2024 yang kala itu ditunjuk menjadi Co-Captain Timnas AMIN (Anies-Cak Imin).
Anies melalui akun sosial media X dan Instagram pribadinya menyatakan, akan tetap terus memberi dukungan kepada Tom Lembong.
Ia juga mengaku akan tetap menaruh kepercayaan kepada Tom Lembong meski terjerat kasus.
"Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom,” kata Anies dalam unggahan di akun resminya @aniesbaswedan, Rabu (30/10/2024).
Anies sendiri mengaku, memiliki hubungan yang erat dengan Tom Lembong dan sudah terjalin hampir 20 tahun.
Menurutnya, Tom Lembong selalu memprioritaskan kepentingan publik dan sosok pejuang bagi kaum kelas menengah yang terhimpit.
Ia juga dikenal sebagai sosok yang disegani baik di domestik maupun kancah internasional.
"Saya bersahabat dengan Tom hampir 20 tahun dan mengenalnya sebagai pribadi berintegritas tinggi."
"Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit,” ujarnya.
"Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier singkat di pemerintahan, ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional,” tambahnya.
Baca juga: Korupsi Dugaan Impor Gula Tom Lembong, Pakar Hukum UGM Soroti Kerugian Negara, Kenapa Baru Diusut?
Meski banyak sifat baik yang dikenal dari Tom Lembong, Anies mengaku tetap menghormati proses hukum.
“Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati."
"Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil.
Anies berharap, agar hukum di Indonesia dapat ditegakkan secara adil dan transparan tanpa campur tangan kekuasaan
"Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, “Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)," ujarnya.
Atas peristiwa ini, Anies pun memberi pesan agar rekannya itu tak kehilangan cintanya pada Indonesia seperti yang sudah dilakukan selama ini.
"Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini."
"I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus," kata Anies
Cak Imin
Sementara itu, Cak Imin mengaku turut bersedih atas penetapan tersangka Tom Lembong ini.
"Ya saya turut bersedih sebenarnya," kata Cak Imin di Istana Kepresidenan, Rabu (30/10/2024).
Cak Imin pun berharap agar Tom Lembong bisa kuat dan sabar dalam menghadapi kasus hukum yang saat ini tengah bergulir.
"Semoga Pak Tom sabar, mudah-mudahan kuat," tuturnya.
Lebih lanjut, saat ditanya soal dugaan politisasi dalam kasus ini, Cak Imin mengaku tak tahu.
"Saya enggak tahu (ada kriminalisasi atau tidak)," pungkasnya.
Kasus Tom Lembong
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan penyidikan kasus yang melibatkan Tom Lembong ini telah dilakukan sesuai prosedur dan berlangsung cukup lama.
Abdul mengatakan, proses penyidikan kasus korupsi impor gula tersebut telah berjalan sejak Oktober 2023.
"Penyidikan dalam perkara ini sudah cukup lama, sejak Oktober 2023. Jadi kalau dihitung mungkin satu tahun,” ujar Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (29/10/2024) malam.
Abdul menekankan, Kejagung berkomitmen untuk tak tebang pilih dalam penanganan suatu kasus.
Ia mengatakan, dalam kasus ini penyidik juga telah memeriksa total 90 orang saksi sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.
"Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang digarisbawahi."
"Tidak terkecuali siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tuturnya.
Lebih lanjut, Abdul Qohar menjelaskan peran Tom Lembong dalam kasus tersebut.
Menurut Abdul, Tom menerbitkan izin Persetujuan Impor (PI) gula mentah sebanyak 105.000 ton.
Padahal, berdasarkan rapat koordinasi (rakor) antar-kementerian pada tanggal 12 Mei 2015, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.
"Akan tetapi, pada tahun 2015 Menteri Perdagangan tersangka TTL memberikan izin PI gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP)," kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor GKP adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Akan tetapi, Qohar menyebut, Tom Lembong malah mengeluarkan izin PI kepada PT AP untuk mengimpor GKM.
Baca juga: Kejagung Dalami Aliran Dana ke Eks Mendag Tom Lembong di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Penetapan izin impor itu tak lewat rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.
Kemudian, pada 28 Desember 2015, dilakukan rakor bidang perekonomian yang dihadiri oleh kementerian di bawah Kemenko Perekonomian.
"Salah satu pembahasannya adalah bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan GKP sebanyak 200.000 ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional," ucap Qohar.
Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut padahal senyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat.
"Dijual melalui distributor yang terafiliasi dengannya, dengan harga Rp26 ribu per kg, lebih tinggi dari HET saat itu Rp13 ribu per kg dan tidak dilakukan operasi pasar," kata dia.
Atas permufakatan jahat ini negara dirugikan Rp 400 miliar.
Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) berinisial CS sebagai tersangka.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama.
Sementara, CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari pertama.
(Tribunnews.com/Milani Resti/ Ilham Rian P)