Korupsi Dugaan Impor Gula Tom Lembong, Pakar Hukum UGM Soroti Kerugian Negara, Kenapa Baru Diusut?
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M menyoroti kasus dugaan korupsi impor gula yang seret Tom Lembong.
Editor: Theresia Felisiani
“Seharusnya tidak serta merta (kerugian BUMN adalah kerugian negara). Misalkan, Rp400 miliar itu, apakah keuntungan potensial? Karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25 Tahun 2012, kerugiannya itu harus aktual, bukan potensial,” ucapnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-X/2012 menyatakan bahwa dalam konteks tindak pidana korupsi, kerugian keuangan negara harus bersifat aktual (nyata) dan bukan hanya kerugian potensial (perkiraan kerugian yang belum terjadi).
Putusan ini menegaskan bahwa unsur merugikan keuangan negara harus didasarkan pada kerugian yang telah terjadi dan nyata, bukan sekadar potensi kerugian atau estimasi.
Putusan ini lahir untuk mencegah penafsiran yang terlalu luas dan subyektif dalam menghitung kerugian negara pada kasus korupsi.
MK dalam putusan tersebut berpendapat bahwa hanya kerugian yang nyata atau aktual yang memenuhi syarat untuk unsur kerugian negara, sehingga tidak semua kerugian atau potensi kerugian dapat dijadikan dasar untuk tuduhan korupsi.
Akbar menambahkan, sebaiknya jangan menjadikan Pasal Dua dan Tiga UU Tipikor itu sebagai keranjang sampah, sehingga tidak bisa disamakan kerugian negara itu adalah korupsi.
“Itu harus dilihat secara komprehensif,” tutupnya.
Sebelumnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah untuk dijadikan gula kristal putih.
Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP.
Dia menyebut impor gula kristal mentah itu tidak melalui rapat koordinasi instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Pada Desember 2015, menurut pemaparan Abdul Qohar, Kemenko Perekonomian menggelar rapat mengenai kondisi Indonesia yang akan kekurangan gula kristal putih pada 2016.
Qohar mengatakan DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
Baca juga: Thomas Lembong Tambah Daftar Panjang Menteri Era Jokowi Terseret Kasus Korupsi, Total Ada 7
Menurut Qohar, untuk mengatasi kekurangan gula seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih.
Namun impor yang dilakukan adalah gula kristal mentah. Setelah itu, gula kristal mentah tersebut diolah oleh perusahaan yang hanya memiliki izin mengelola gula kristal rafinasi.