Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Tampang Tersangka Pemenggal Kepala Wanita di Muara Baru: Ternyata Profesi Tukang Jagal

Polisi mengungkap pelaku pembunuhan wanita tanpa kepala di Muara Baru Jakarta Utara ialah Fauzan Fahmi yang berprofesi sebagai tukang jagal hewan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Srihandriatmo Malau

Polisi menduga kuat mayat tanpa kepala yang ditemukan di kolam Muara Baru, Tanjung Priok, Jakarta Utara adalah korban pembunuhan.

Penangkapan Pelaku

Polisi pun melakukan pengejaran terhadap pelaku kasus kepala wanita terpenggal di Muara Baru, Jakarta Utara.

Polisi kemudian menangkap pelaku bernama Fauzan Fahmi di rumahnya di daerah Penjaringan, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024).

Pelaku ditangkap oleh tim Subdit Jatanras, tampak dari foto yang diterima pelaku berkulit sawo matang. 

Dia memakai kaus putih dan celana jeans dengan tangan diborgol.

Rambutnya pun tidak terlalu pendek dan panjang.

BERITA REKOMENDASI

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan pelaku sempat melawan anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ditangkap.

Polisi mengungkap pelaku pembunuhan wanita tanpa kepala di Muara Baru Jakarta Utara ialah Fauzan Fahmi yang berprofesi sebagai tukang jagal hewan kambing dan sapi.

“FF ini merupakan teman dekat korban usianya 43 tahun, pekerjaan karyawan swasta,” katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Ade Ary  menuturkan pelaku sempat melawan anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ditangkap pada Selasa (29/10/2024).

Kemudian dilakukan pengembangan pencarian barbuk senjata tajam.


“Dalam pengembangan proses pencarian ini, tersangka FF melakukan upaya penyerangan terhadap petugas akhirnya dengan sangat terpaksa petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya.

“Akhirnya dengan sangat terpaksa petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap yang bersangkutan,” papar Ade Ary.

Ade Ary menyebut dugaan sementara pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukum mati.(*)

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas