Terungkap, PT Timah Disebut Titipkan Perusahaan Boneka untuk Ambil Bijih Timah dari Penambang Ilegal
PT Timah Tbk disebut menitipkan beberapa perusahaan boneka kepada perusahaan smelter swasta untuk dimanfaatkan mengambil bijih timah.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Nantinya jika bijih-bijih timah itu sudah diperoleh maka hasilnya akan dibayarkan oleh PT Timah sendiri yang selanjutnya disebut sebagai kompensasi.
"Yang bayar PT Timah ya?," tanya Jaksa.
"PT Timah," jawab Suwito.
Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.