Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Jam Diperiksa Kejagung, Tom Lembong Tegaskan Tak Pernah Terima Fee dari Kebijakan Impor Gula

10 Jam Diperiksa Kejagung, Tom Lembong bantah terima fee dari kebijakan impor gula.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 10 Jam Diperiksa Kejagung, Tom Lembong Tegaskan Tak Pernah Terima Fee dari Kebijakan Impor Gula
Kompas.com/ Tatang Guritno
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi impor gula di tahun 2015. 

"Sehingga, ini mengagetkan bagi beliau ketika beliau dipanggil menjadi saksi lalu tiba-tiba berubah di tempat itu menjadi tersangka lalu dilakukan penahanan."

Dalam pemeriksaan tersebut, Kejagung belum sampai membahas kasus impor gula yang menyeret Tom Lembong sebagai tersangka. 

Kejagung hanya menanyakan soal kebijakan-kebijakan yang dibuat Tom Lembong saat menjabat sebagai Mendag. 

Pemeriksaan lanjutan terhadap Tom Lembong akan dilanjutkan pada Selasa (5/11/2024) mendatang.

Kejagung Bantah Isu Politisasi 

Pihak Kejagung membantah asumsi yang menyebut adanya politisasi di balik penangkapan dan penetapan tersangka Tom Lembong.

Kejagung menegaskan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka sudah sesuai prosedur. 

Sebanyak 90 saksi, termasuk dua ahli telah dimintai keterangan oleh pihak Kejagung

Berita Rekomendasi

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. 

Harli menjelaskan, saat ini pihak Kejagung masih menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan Tom Lembong. 

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca juga: Ketua Komisi III DPR Ingatkan Kejagung Tak Kriminalisasi Kebijakan di Kasus Tom Lembong 

Ia pun mengklaim Kejagung telah mengumpulkan alat bukti sebagai dasar penetapan status tersangka mantan Co-Captain Timnas AMIN tersebut. 

"Setidaknya sudah ada 90 saksi yang sudah diperiksa, termasuk di dalamnya 2 ahli. Sekarang sedang dihitung kerugian negara dan didalami apakah ada peran pihak lain dalam perkara ini," ujar Harli. 

"Terkait dengan alat bukti harus kembali pada 184 KUHP, di situ ada keterangan saksi, keterangan ahli, ada surat, ada petunjuk, keterangan tersangka atau terdakwa."

Harli menegaskan pihaknya akan membuka bukti permulaan kasus ini saat persidangan. 

Ia pun mengimbau publik untuk tidak bersikap tendensius, terutama soal isu adanya politisasi di balik penangkapan Tom Lembong

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas