10 Jam Diperiksa Kejagung, Tom Lembong Tegaskan Tak Pernah Terima Fee dari Kebijakan Impor Gula
10 Jam Diperiksa Kejagung, Tom Lembong bantah terima fee dari kebijakan impor gula.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Tiara Shelavie
Kompas.com/ Tatang Guritno
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi impor gula di tahun 2015.
"Menetapkan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Dari mana bukti permulaan yang cukup? Ada 90 orang saksi yang sudah diperiksa, ada surat, ada keterangan ahli. Semua akan dibuka di persidangan," jelasnya.
Baca juga: Publik Tuding Ada Politisasi Hukum Pada Penetapan Tersangka Tom Lembong, Begini Respon Sekjen NasDem
Harli menegaskan, penangkapan Tom Lembong murni karena penegakan hukum.
"Masyarakat jangan menjadi tendensius, seolah-olah ada politisasi. Di mana politisasinya? Ini murni penegakan hukum," tukas Harli.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ilham Rian Pratama)
Berita Rekomendasi