Bareskrim Bongkar Tindak Pidana Judi Online Libatkan WNA China, Uang Tunai Rp 70 Miliar Disita
Satgas Pemberantasan Judi Online Polri membongkar tindak pidana judi online yang melihatkan satu WNA China.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online Polri membongkar tindak pidana judi online yang melihatkan satu WNA China.
Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Enam diantaranya warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA).
"Tangkap tujuh tersangka terdiri dari satu WNA dan enam WNI. Dengan omset miliyaran rupiah. Upaya ini dilakukan komitmen Polri dalam melaksanakan asa cita ke tujuh," kata Irjen Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (2/11/2024).
Pengungkapan ini dilakukan pada bulan Oktober 2024 berupa situs judi slot yang menghasilkan omzet miliaran rupiah.
Situs tersebut diketahui sebagai Slot 878 beroperasi secara internasional.
"Jumlah pemain 85 ribu Indonesia dan server situs ini berada di luar negeri," tambahnya.
Penawaran deposit minimal Rp 10 ribu tanpa memerlukan registrasi email atau nomor telepon.
Walhasil banyak orang tertarik untuk bermain di situs judi online Slot 878.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aliran dana dari situs tersebut dialirkan ke perusahaan yang dikelola oleh beberapa individu.
"Dalam operasi ini, Polri menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 70 miliar," ucap Irjen Asep.
Polri telah mengungkap 300 kasus judi online dan menangkap 370 tersangka sejak periode 15 Juni hingga 1 November 2024.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik judi online.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.