Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Sebut Kebijakan Impor Gula Era Tom Lembong Hanya Meneruskan Kebijakan Menteri Sebelumnya

Kuasa Hukum sebut kebijakan impor gula yang dikeluarkan Tom Lembong pada 2016-2016 hanya meneruskan kebijakan menteri sebelumnya.

Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Pengacara Sebut Kebijakan Impor Gula Era Tom Lembong Hanya Meneruskan Kebijakan Menteri Sebelumnya
Kolase Tribunnews.com
Kolase foto Tom Lembong dan Ari Yusuf Amir - Kuasa Hukum sebut kebijakan impor gula yang dikeluarkan Tom Lembong pada 2016-2016 hanya meneruskan kebijakan menteri sebelumnya. 

“Berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL, dilakukan oleh PT AP dan impor GKM tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait,” jelasnya. 

"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN," tambahnya.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan dua orang tersangka.

Selain menetapkan Tom Lembong, Kejagung menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PTI), yakni Charles Sitorus (CS).

Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, CS ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung. 

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai seumur hidup.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas