Kejagung Ungkap Ada Satu Hakim Lagi Diduga Terlibat Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Dalam kasus ini, hakim R diduga memegang peran penting dalam menentukan majelis hakim untuk perkara hukum Ronald Tanur.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya satu orang hakim lagi di Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur berinisial R diduga ikut terlibat praktik suap vonis bebas Ronald Tannur selaku terdakwa kasus penganiayaan kekasih hingga tewas, Dini Sera Afrianti.
Sebelum hakim R, sebelumnya Kejagung lebih dulu menangkap tiga hakim PN Surabaya dalam operasi tangkap tangan (OTT) suap vonis bebas Ronald Tannur. Ketiganya yakni Erintuan Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Selain itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat aliais LR, juga ditangkap.
Dalam pengembangan penyidikan, Kejagung menemukan alat bukti adanya keterlibatan hakim lainnya di PN Surabaya yakni R.
Dalam kasus ini, hakim R diduga memegang peran penting dalam menentukan majelis hakim untuk perkara hukum Ronald Tanur.
Diduga hakim R ikut terlibat dengan aksi pemberian uang suap dari ibunda Ronald Tanur, Meirizka Widjaja alias MW.
Baca juga: Gandeng PPATK, Kejagung Lacak Aliran Uang Makelar Kasus Zarof Ricar
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan kasus ini bermula saat MW menghubungi pengacara berinisial Lisa Rahmat alias LR untuk meminta bantuan hukum untuk anaknya, Ronald Tannur yang sedang diproses hukum.
LR kemudian meminta bantuan agar diperkenalkan dengan seorang pejabat di PN Surabaya berinisial R, yang diduga mampu memengaruhi pemilihan majelis hakim.
“Kemudian, LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur,” ujar Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024).
“LR meminta kepada ZR minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur,” sambungnya.
Pertemuan pertama antara MW dan LR terjadi pada 5 Oktober 2023 di sebuah kafe di Surabaya, yang kemudian dilanjutkan pada 6 Oktober 2023 di kantor LR.
Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan beberapa kebutuhan biaya yang harus ditanggung untuk mengurus perkara. MW pun sepakat untuk membiayai pengurusan perkara anaknya.
Baca juga: Kisah Rizky Adam Korban Kebakaran Pabrik di Bekasi: Rencana Tunangan Wanita Idaman jadi Pilu
Sepanjang proses kasus ini, MW tercatat telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada LR, yang diberikan secara bertahap, sementara LR juga menanggung sebagian biaya sebesar Rp2 miliar.
Total biaya mencapai Rp3,5 miliar, yang kemudian diduga disalurkan kepada majelis hakim, termasuk hakim berinisial R, untuk memastikan kelancaran perkara Ronald Tanur.
Saat ini, MW ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya, berdasarkan surat perintah penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk 20 hari ke depan.
MW didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.