Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggap Kejagung Tebang Pilih, Kubu Tom Lembong Minta Mendag Lain Ikut Diperiksa, Ini Alasannya

Ajukan praperadilan, kubu Tom Lembong desak Kejagung periksa Mendag lain, ini alasannya.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Anggap Kejagung Tebang Pilih, Kubu Tom Lembong Minta Mendag Lain Ikut Diperiksa, Ini Alasannya
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Ketua tim penasehat hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024) 

Ia menilai Kejagung tebang pilih dan hanya memeriksa Tom Lembong dalam kasus ini.

"Kalau disampaikan rekan saya tebang pilih, tebang pilihnya di sana," kata Ari. 

Pernyataan senada diungkap Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Zaid Mustafa. 

Zaid menegaskan Tom Lembong tak terlibat dalam kasus ini. 

Tom Lembong disebutnya tak pernah mengambil keuntungan pribadi atau memberi keuntungan kepada pihak lain saat membuat kebijakan impor gula.

"Pak Tom Lembong menegaskan tidak mengambil keuntungan satu rupiah pun atau memberikan keuntungan pihak swasta secara melawan hukum," jelas Zaid.  

"Karena proses pengambilan kebijakan impor ada mekanismenya dan seluruh surat-menyurat antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN serta PT PPI diketahui kementerian lain termasuk Kementerian Keuangan."

Baca juga: Tom Lembong Siapkan Banyak Ahli Hadapi Sidang Praperadilan Lawan Kejaksaan Agung

Berita Rekomendasi

Ia juga mempertanyakan alasan Kejagung mengusut kasus ini setelah Tom Lembong lengser 9 tahun lalu. 

"Apabila ada kerugian negara, kenapa setelah 9 tahun? Padahal surat itu diterima 9 tahun lalu ketika korespondensi dilakukan," tandasnya. 

Sebelumnya, Kejagung mengatakan kebijakan penerbitan izin impor gula di era Mendag Tom Lembong telah merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar. 

Duduk Perkara Kasus Tom Lembong

Adapun dalam dugaan kasus korupsi ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp400 miliar. 

Tom Lembong diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Menteri Perdagangan kala itu dengan mengeluarkan izin impor gula pada 2015. 

Padahal saat itu, stok gula dalam negeri dinyatakan surplus sehingga tidak membutuhkan impor gula. 

"Akan tetapi, pada tahun 2015 Menteri Perdagangan tersangka TTL memberikan izin Pl gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP)," papar Qohar. 

Baca juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Kejelasan Kerugian Negara Imbas Kebijakan Impor Gula Eks Mendag Tom Lembong

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas