Anggap Kejagung Tebang Pilih, Kubu Tom Lembong Minta Mendag Lain Ikut Diperiksa, Ini Alasannya
Ajukan praperadilan, kubu Tom Lembong desak Kejagung periksa Mendag lain, ini alasannya.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Bobby Wiratama
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Ketua tim penasehat hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024)
Keputusan Tom Lembong kala itu menyalahi Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang hanya memperbolehkan impor GKP oleh perusahaan BUMN.
Namun, Tom Lembong justru mengeluarkan izin PI kepada PT AP untuk mengimpor GKM.
Selain itu, penerbitan izin impor juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.
Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) sebagai tersangka.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Rahmat Fajar Nugraha)
Berita Rekomendasi