Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indeks Kebebasan Pers Turun, Ketua Dewan Pers Sorot 3 Aspek Hingga Ungkap Harapan Kepada Prabowo

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu merespons Indeks Kebebasan Pers (IKP) Tahun 2024 sebesar 69,36 atau masuk kategori “Cukup Bebas”. 

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Indeks Kebebasan Pers Turun, Ketua Dewan Pers Sorot 3 Aspek Hingga Ungkap Harapan Kepada Prabowo
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di sela-sela Peluncuran Hasil Survei IKP Tahun 2024 di sebuah Hotel di Kawasan Kuningan Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024). 

Padahal, lanjutnya, sejak awal di dalam Undang-Undang 40 tahun 1999 tentang Pers menegaskan agar para pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan, untuk menggunakan Hak Jawab. 

"Jangan main pukul. Jangan main intimidatif. Jangan nembak. Jangan merusak psikologis orang. Jangan merusak alat-alat kerja para jurnalis kita," ucap Ninik.

"Tapi faktanya, dua minggu yang lalu, kantor berita Jubi dilempar bom molotov. Dan saya datang ke sana. Dua mobilnya rusak. Tentu, ancaman-ancaman seperti ini, sebagai pekerja yang profesional, harus ditempatkan sebagai tantangan," lanjut dia.

Di sisi lain, Ninik juga menyatakan Dewan Pers tidak henti-hentinya menyerukan agar pers juga bekerja secara profesional.

Pers, kata Ninik, juga tidak boleh jadi wartawan yang menyaru jadi LSM, minta uang, atau bahkan mengajukan proposal.

"Kalau tidak dikasih proposalnya intimidatif pakai berita. Itu bukan berita. Kalau berita isinya tidak intimidatif. Berita selalu mengedepankan azas praduga tidak bersalah," kata Ninik.

"Nah dalam konteks ini, karena masih tingginya angka kekerasan pada wartawan di tahun 2023 dan harus diakui sampai hari ini belum ada mekanisme perlindungan yang komprehensif pada wartawan," sambung dia.

BERITA REKOMENDASI

Karena itu, menurutnya Dewan Pers bersama konstituen Dewan Pers harus berjabat tangan dan saling bahu-membahu.

Ia menegaskan meski kekerasan fisik, kekerasan psikologis, perusakan alat kerja menjadi hal yang terlihat, namun masih ada potensi ancaman terhadap kemerdekaan pers yang tidak terlihat.

"Yang mungkin akan muncul adalah datangnya berbagai regulasi yang memberikan batasan pada kerja-kerja yang berimplikasi pada kemerdekaan pers," ungkap Ninik.

"Kita masih ingat, tiba-tiba ada draf RUU penyiaran yang memberikan pembatasan pada media investigatif. Tentu kita tidak ingin hal ini muncul kembali, mungkin tidak dalam bentuk RUU penyiaran, tapi mungkin dalam bentuk yang lain. Ayo duduk bersama," sambung dia.

Dalam konteks politik, Ninik mengingatkan seluruh anggota Dewan Pers menyerukan kepada jurnalis yang sekarang sedang menghadapi Pilkada.


Menurutnya, tantangan yang dihadapi jurnalis dalam Pilkada sama dengan pada saat Pilpres 2024. 

"Peluangnya teman-teman wartawan itu adalah menjadi tim sukses. Nggak usah ditawar, mundur dulu. Mundur dulu jadi wartawan. Nggak usah nyaru jadi wartawan, tapi secara bersamaan jadi tim sukses. Nanti bingung profesinya," kata Ninik.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas