Sosok Ibunda Ronald Tannur: Akrab dengan Pengacara Anaknya, Bisa Pilih Susunan Majelis Hakim
Ibunda Gregorius Ronald Tannur terungkap menjadi orang yang berperan dalam menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meirizka Widjaja alias MW, ibunda Gregorius Ronald Tannur terungkap menjadi orang yang berperan dalam menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menjelaskan kasus ini dimulai ketika MW menghubungi pengacara berinisial LR meminta bantuan hukum bagi Ronald Tanur.
Pertemuan pertama antara MW dan LR terjadi pada tanggal 5 Oktober 2023 di sebuah kafe di Surabaya, dilanjutkan dengan pertemuan di kantor LR pada 6 Oktober 2023.
Baca juga: Kejagung Periksa 3 Hakim PN Surabaya Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan kepada MW ihwal terdapat beberapa biaya yang diperlukan dalam proses hukum kasus Ronald Tanur dan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh.
Selain itu, LR juga meminta agar diperkenalkan dengan pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R, yang diduga berperan dalam pemilihan majelis hakim untuk sidang perkara Ronald Tanur.
“LR meminta kepada ZR minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur," ujar Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Pada prosesnya, MW sepakat menanggung biaya pengurusan perkara anaknya. Dalam setiap permintaan dana terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan dari MW.
Tercatat, selama kasus berjalan, MW telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada LR, yang diberikan secara bertahap.
Selain itu, LR juga menalangi biaya pengurusan perkara sebesar Rp2 miliar, sehingga total biaya yang dihabiskan mencapai Rp3,5 miliar.
Uang tersebut kemudian diduga diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tanur.
Baca juga: Ayah Ronald Tannur Ternyata Tahu Istrinya Coba Suap 3 Hakim PN Surabaya agar Anaknya Divonis Bebas
Terkait kasus ini, MW kini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya berdasarkan surat perintah penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan.
MW didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut daftar tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur:
- Hakim Erintuah Damanik
- Hakim Mangapul
- Hakim Heru Hanindyo
- Pengacara Lisa Rahmat
- Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Ronald Tannur merupakan teman sekolah dari anak pengacaranya
Hubungan itulah yang juga menjembatani kedekatan antara LR dan ibu Ronald Tannur.
“Kita ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur ini berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW ini atau Ronald Tannur ini pernah satu sekolah. Jadi mereka sudah lama saling kenal,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Abdul Qohar juga menjelaskan kronologis bagaimana LR dan MW terlibat dalam kasus dugaan suap dan atau gratifikasi hakim.
Awalnya, MW menghubungi LR untuk meminta bantuan hukum bagi Ronald. Pada tanggal 5 Oktober 2023, mereka bertemu di sebuah kafe di Surabaya untuk membicarakan kasus yang dihadapi Ronald Tannur.
Baca juga: Update Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ibunda Jadi Tersangka, Ada Hakim Lain Diduga Terlibat
Pertemuan itu kemudian dilanjutkan keesokan harinya di kantor LR, di mana ia menyampaikan rincian biaya serta langkah-langkah yang akan diambil dalam pengurusan perkara tersebut.
Dalam prosesnya, LR diduga meminta bantuan dari ZR untuk memperkenalkannya kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya, inisial R, dengan tujuan agar bisa memilih majelis hakim yang akan menangani kasus Ronald.
“LR meminta kepada ZR minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur,” jelas Abdul Qohar.
Kesepakatan pun dibuat antara MW dan LR, di mana MW bertanggung jawab atas biaya yang dibutuhkan untuk pengurusan perkara tersebut.
"LR bersepakat dengan tersangka MW untuk biaya pengurusan perkara Ronald Tannur berasal dari tersangka MW," tegasnya. (Mario Christian Sumampow)