Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Dokumen Saat Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos Presiden

KPK menyita dokumen yang diduga terkait perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden (Banpres) untuk penanganan Covid-19

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Sita Dokumen Saat Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos Presiden
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Tepatnya yaitu terkait bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020. 

Potensi kerugian keuangan negara sementara akibat korupsi bansos presiden ini mencapai Rp 250 miliar.

Perkara yang tengah diusut KPK sekarang merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tahun 2020.

Operasi senyap tersebut waktu itu turut menyeret Juliari Peter Batubara saat menjabat menteri sosial.

Kasus Juliari sendiri telah inkrah. Eks politikus PDIP itu saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dalam perkara korupsi bansos presiden ini menjerat pengusaha bernama Ivo Wongkaren (IW) sebagai tersangka.

Kasus bansos presiden juga terungkap dalam dakwaan perkara distribusi Bantuan Sosial Beras (BSB) di Kemensos yang turut menyeret Ivo Wongkaren.

Berita Rekomendasi

BSB ditujukan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020 untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.

Bantuan tersebut direncanakan dilaksanakan pada Agustus–Oktober 2020.

Dalam waktu yang hampir bersamaan, Kemensos juga melaksanakan program bansos presiden di wilayah Jabodetabek.

Ivo terlibat dalam proyek itu dan menjadi salah satu vendor Pelaksana menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA).

"Dalam pekerjaan bansos banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres," sebagaimana dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK.

Adapun Ivo Wongkaren telah dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi bansos beras untuk KPM pada Program PKH Kemensos.

Dia telah divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 120.118.816.820.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas