Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melarikan Diri Usai OTT KPK, Keberadaannya Masih Misterius

Indah menjelaskan bahwa tim penyidik KPK telah melakukan pencarian di sejumlah lokasi, namun gubernur tersebut tidak dapat ditemukan.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Kronologis Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melarikan Diri Usai OTT KPK, Keberadaannya Masih Misterius
Istimewa
Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel melarikan diri usai OTT KPK 

Penyidik KPK telah menggeledah beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Paman Birin, antara lain, rumah dinas Gubernur Kalsel, kantor Gubernur Kalsel, kediaman pribadi Paman Birin, rumah Dinas PUPR Kalsel, dan lokasi lainnya

“Pemohon telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan/SPDP namun tetap tidak menunjukkan dirinya,” lanjut Indah.

Indah juga mencatat bahwa Paman Birin tidak menghadiri beberapa kegiatan resmi Pemerintah Provinsi Kalsel, seperti Rapat Paripurna DPRD Kalsel dan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalsel pada 16 Oktober.

Tugas-tugas gubernur saat ini diambil alih oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, meskipun Paman Birin tidak dalam keadaan ditahan oleh KPK.

"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Pemohon tidak pernah muncul lagi di publik," tambah Indah.

Kuasa Hukum Juga Tidak Tahu Keberadaan Paman Birin

Kuasa hukum Paman Birin, Soesilo, mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya.

Berita Rekomendasi

Ia mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan Paman Birin.

Meskipun demikian, Soesilo memastikan bahwa Paman Birin tidak pergi ke luar negeri karena KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegahnya.

"Di mananya (Paman Birin) persis tentu tidak tahu ya karena saya tidak bergandengan terus dengan Pak Gubernur," ungkap Soesilo usai persidangan.

Sebelumnya, Paman Birin mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK.

Permohonannya terdaftar dengan Nomor Perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Larangan bepergian keluar negeri

KPK sebelumnya melarang Sahbirin untuk bepergian ke luar negeri sejak 7 Oktober 2024.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas