Budi Gunawan Ingatkan Pemda Hati-hati Mengambil Keputusan soal Kebijakan Krusial, Termasuk soal UMP
Budi Gunawan meminta kepada pemerintah daerah untuk hati-hati dalam mengambil keputusan soal kebijakan yang krusial, termasuk soal UMP.
Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan meminta kepada pemerintah daerah untuk hati-hati dalam mengambil keputusan soal kebijakan yang krusial.
Dia mencontohkan soal kebijakan upah minimum baik di tingkat provinsi atau di tingkat kabupaten/kota (UMP dan UMK).
Baca juga: INFOGRAFIS: Daftar UMP 2024 di Pulau Jawa, Mana yang Tertinggi?
"Terkait penetapan UMP, UMK, keputusan ini perlu dipertimbangkan dengan cermat agar tidak terjebak kepada kebijakan yang populis," kata Budi dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah di kawasan Sentul, Bogor, Kamis (7/11/2024).
BG menilai bahwa UMP yang tinggi dan tidak rasional bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi.
"Menurunkan rekrutmen tenaga kerja baru, mendorong pekerja ke sektor informal, dan ujung-ujungnya menyebabkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang dilakukan oleh setiap perusahaan," kata dia.
Eks Kepala BIN itu menjelaskan soal Pilkada serentak pada 27 November 2024.
"Kita semua berharap agar pesta demokrasi betul-betul bisa berjalan dengan aman, lancar, jurdil dan damai," katanya
Dia pun berharap para kepala daerah melakukan perencanaan dengan detail dan menggunakan kontigensi plan untuk mengantisipasi setiap risiko yang berpotensi muncul.
"Jangan sampai kita terdadak atau panik oleh perkembangan situasi di luar kendali kita," pungkasnya.
Baca juga: Lakukan Aksi Mogok Nasional, Buruh Jakarta Tuntut Revisi Kenaikan UMP 2024 Mendekati 15 Persen
Respons Menaker soal Tuntutan Kenaikan UMP 10 Persen
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons soal tuntutan serikat buruh yang meminta upah minimum pada 2025 naik sebesar 8 hingga 10 persen.
Adapun tuntutan itu disuarakan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal
"Artinya ada aturan, tapi juga tentu ada hal-hal yang bisa kita lakukan yang lain kalau memang itu bisa kita lakukan," kata Yassierli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Yassierli mengatakan pemerintah masih menunggu data Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Adapun pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) wajib disampaikan oleh para gubernur paling lambat 21 November 2024.
"Untuk provinsi jelas kita akan mengeluarkan surat edaran, kami sebelum itu tentu tanggal kita akan menghitung dulu ya sesuai dengan data BPS tanggal 6 November masuk. Dari situ, kita akan melakukan simulasi perhitungan ya inflasi berapa, pertumbuhan ekonomi berapa," tandasnya.