VIDEO Skandal Judi Online di Komdigi, Polisi Sita 2 Senjata Api, Uang Tunai Rp73 Miliar & Aset Mewah
polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua senjata api (pistol), uang tunai dengan total mencapai Rp73 miliar
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Srihandriatmo Malau
Hal ini menyusul terungkapnya oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menerima uang pelicin untuk membuka blokir situs judi online.
“Transaksi menggunakan money changer adalah salah satu modus atau tipologi pencucian uang, yang bertujuan memutus jejak transaksi,” ungkap Ivan saat dihubungi, Kamis (7/11/2024).
Ivan menjelaskan pada prinsipnya bahwa Komdigi melakukan identifikasi rekening-rekening penampungan deposit perjudian online yg selanjutnya disampaikan kepada OJK untuk diblokir.
OJK selanjutnya meminta bank untuk memblokir dan melaporkan Laporam Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK.
Sehingga data pelaporan LTKM yang masuk ke PPATK terkait perjudian online, sebagian besar adalah data yang informasinya diperoleh dari Komdigi.
Dari proses tersebut tidak ada istilah mengelabuhi antar institusi, ini lebih pada modus para oknum.
Akan tetapi, dengan adanya pengungkapan kasus di Komdigi menyebabkan penanganan perjudian online menjadi parsial dan tidak menyeluruh.
Penyedia Jasa Keuangan juga semestinya wajib lapor ke PPATK sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
PPATK juga tidak memperoleh laporan transaksi keuangan karena sebagian melalui money changer.
“Pasti (akan kita terlusuri aliran dana),” ungkap Ivan.(*)