Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Buru Sosok A, Buronan Kasus Beking Situs Judi Online di Kementerian Komdigi

Polisi sebelumnya telah menetapkan dan menahan 18 tersangka dalam kasus beking situs judi online yang melibatkan oknum pegawai dan staf ahli Kementeri

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Polisi Buru Sosok A, Buronan Kasus Beking Situs Judi Online di Kementerian Komdigi
Kolase Tribunnews
Polda Metro Jaya dibantu Bareskrim Polri menangkap sejumlah pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi; sebelumnya Kemenkominfo), karena kasus penyalahgunaan wewenang dengan melindungi sejumlah situs judi online (judol). 

Dari tangan tersangka D, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti.

Polisi menyita uang tunai total Rp2.687.599.000 dengan rincian Rp2.075.299.000, 3.000 dolar Singapura atau senilai Rp35.100.000 (kurs 1 SGD = Rp.11.700), 37.000 dolar AS atau senilai Rp577.200.000 (kurs 1 USD = Rp15.600).

Kemudian 58 buah perhiasan, 6 unit HP, 2 unit mobil, 2 buah jam tangan mewah, dan 1 buku tabungan.

Baca juga: Paman Birin Menangi Praperadilan Lawan KPK: 4 Tuntutan Ini Diterima, 3 Lainnya Ditolak

Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan 1 orang tersangka baru berinisial D.

Penyidik akan terus melakukan pendalaman secara intensif untuk menangkap pelaku, menyita barang bukti serta mengajukan pemblokiran rekening terkait lainnya.

Polri berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas