Profil Budi Arie Setiadi, Mantan Menkominfo Bantah Ikut Lindungi Bandar Judi Online Selama Menjabat
Berikut Tribunnews rangkum terkait profil Budi Arie Setiadi yang bantah ikut lindungi bandar judi online, cek lengkapnya di sini
Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Sri Juliati
11. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA PADANG , WARISAN Rp1.250.000.000 2023
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp830.000.000
1. MOBIL, HONDA HR-V RU5 1.8 RS Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp380.000.000
2. MOBIL, HONDA HRV Tahun 2016, HADIAH Rp210.000.000
3. MOBIL, VW SCIROCO Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp240.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp2.370.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp24.500.000.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp11.659.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp----
Sub Total Rp102.117.900.000
III. HUTANG Rp----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp102.117.900.000
Bantah Lindungi Bandar Judi
Sementara itu, Budi Arie Setiadi menyebut tidak terlibat perlindungan situs-situs judi online atau judol selama menjabat.
Hal tersebut disampaikan Budi Arie terkait 11 mantan anak buahnya yang ditangkap karena melindungi bandar judi online.
Budi Arie mengatakan selama memimpin di Kemenkominfo, tidak pernah ada perintah untuk melindungi situs judi online.
Dalam keterangan tertulis, Minggu (10/11/2024), Ketua Umum Projo itu mengaku konsisten memberantas judi online selama menjabat sebagai menteri, seperti dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Ia menjelaskan tidak ada perintah, baik lisan maupun tertulis dari Menkominfo Budi Arie untuk melindungi situs judi online termasuk juga aliran dana.
Menteri Koperasi itu mengklaim merasa dikhianati mantan anak buahnya yang melindungi situs judi online.
Bahkan Budi Arie mengaku menjadi korban pengkhianatan yang dilakukan pegawai Komdigi.
Ia menyatakan tindakan para pegawai kementerian yang melindungi situs judol dilakukan tanpa sepengetahuannya.
Seperti yang diketahui, Kementerian Komdigi sendiri telah menonaktifkan 11 pegawai yang menjadi tersangka karena melindungi situs judi online.
Total terdapat 15 tersangka yang ditetapkan sehubungan kasus perlindungan judol ini.
Pegawai Komdigi pelindung situs judol punya 47 rekening bank
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan perkembangan kasus pegawai Komdigi yang diduga terlibat dalam perlindungan bandar situs judi online.
Ade Ary menuturkan penyidik telah mengajukan pemblokiran sejumlah rekening dari 15 tersangka kasus ini, termasuk 11 pegawai dan staf ahli yang jadi tersangka kasus ini.
“Penyidik mengajukan pemblokiran 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk dilakukan pemblokiran,” katanya kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
Selain itu, penyidik juga menyita 34 unit HP, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, empat unit tablet, empat unit bangunan, satu unit motor, dan 215,5 gram logam mulia.
Selain itu, turut disita dari tersangka berupa uang tunai Rp73.723.488.957 dengan rincian Rp35.792.110.000, 2.955.779 SGD senilai Rp35.043.272.457, dan 183.500 USD senilai Rp2.888.106.500.
Dia melanjutkan penyidik akan terus melakukan pemeriksaan intensif untuk menangkap pelaku dan menyita barang bukti lainnya.
“Sekali lagi, Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat,” tutur Ade Ary.
Menurutnya, terhadap pihak terseret kasus juga akan diterapkan pidana perjudian maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(TRIBUNNEWS/Febri/Reynas Abdila, Tribun Jakarta/Elga Hikari Putra/Ika Wahyuningsih)
Baca berita terkait di sini