Ungkit Somasi Bupati Konsel ke Supriyani, Susno Duadji Bandingkan dengan Camat: Tahu Aturan Nggak?
Susno Duadji membandingkan kinerja Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, dengan Camat Baito yang dicopot, Sudarsono, dalam kasus Supriyani.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.com - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Pol Susno Duadji, menyinggung soal somasi yang dilayangkan Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Surunuddin Dangga, terhadap guru honorer Supriyani.
Menurut Susno, langkah somasi yang diambil Surunuddin menunjukkan ia adalah Bupati yang aneh.
Susno kemudian membandingkan kinerja Surunuddin dengan Camat Baito, Sudarsono, yang telah dicopot.
Ia menilai, sikap kepemimpinan yang ditunjukkan Surunuddin dengan Sudarsono berbanding terbalik.
Sikap mengayomi rakyat yang seharusnya menjadi tanggung jawab seorang bupati, kata Susno, justru dilakukan oleh camat.
"Bupati ini (Surunuddin Dangga) Bupati yang nyeleneh, aneh. Yang bagus itu camatnya, melindungi rakyatnya, (malah) dicopot)" ungkap Susno dalam wawancara bersama Nusantara TV, Senin (11/11/2024).
Baca juga: 3 Tuntutan Bupati Konsel pada Supriyani, Bakal Polisikan sang Guru jika Tak Dipenuhi dalam 1x24 Jam
"Tugas Bupati mestinya dalam perkara ini harus memberikan perlindungan hukum, perlindungan keamanan, bukan memaksa rakyatnya supaya menuruti kehendaknya," tegas Susno.
Lebih lanjut, Susno berpendapat, Surunuddin lah yang layak disomasi.
Sebab, menurut Susno, Surunuddin ikut campur dalam kesepakatan perdamaian antara Supriyani dengan orang tua korban, Aipda WH.
Padahal, kasus Supriyani sudah bergulir di persidangan.
"Justru yang harus disomasi itu Bupatinya. Perkara sudah di pengadilan, dia campur tangan. Tahu aturan nggak dia?" sindir Susno.
"Kalau mau campur tangan, sejak awal. Sejak perkara belum penyidikan," imbuhnya.
Susno pun berharap, pernyataan yang ia lontarkan itu sampai ke telinga Surunuddin.
"Baru jadi Bupati aja udah gagah-gagahan. Semoga dia (Surunuddin) dengar ini," pungkas Susno.
Pihak Supriyani Belum Terima Panggilan
Di kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, juga bicara soal somasi yang dilayangkan Surunuddin Dangga pada kliennya.
Andri menyebut somasi yang dilayangkan kepada Supriyani itu hanya sebuah gertakan semata.
Lantaran, kata Andri, pihaknya hingga saat ini belum menerima panggilan dari kepolisian.
Padahal, dalam somasi yang dilayangkan Surunuddin, Supriyani harus memenuhi permintaan sang Bupati dalam waktu 1x24 jam.
"Katanya kan kami harus menanggapi 1x24 jam, jika tidak akan ada laporan polisi. Sampai sekarang kan tidak ada laporan tersebut. Kami menganggapnya tidak serius dan hanya gertakan saja," kata Andri, Senin.
Lebih lanjut, Andri membeberkan, kesepakatan perdamaian antara Supriyani dan Aipda WH telah dirancang untuk menjebak kliennya.
Baca juga: Sebut Kapolsek Baito Harus Diproses Pidana Buntut Uang Supriyani, Susno Duadji: Untuk Beri Pelajaran
Hal ini berdasarkan pernyataan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan, yang mengatakan kesepakatan perdamaian itu bakal digunakan untuk meringankan hukuman Supriyani.
"Kalau untuk dijadikan bahan pertimbangan, berarti kan Ibu Supriyani sudah dipastikan akan dinyatakan bersalah."
"Sementara kami masih berjuang untuk melakukan pembuktian, termasuk di persidangan, bahwa Ibu Supriyani tidak bersalah," tegas Andri.
Somasi Bupati Konsel
Sebelumnya, Surunuddin Dangga melalui Bagian Hukum Pemkab Konawe Selatan, melayangkan somasi terhadap Supriyani, Rabu (6/11/2024).
Somasi itu dilayangkan buntut Supriyani mencabut kesepakatan perdamaian dengan Aipda WH.
Alasan Supriyani mencabut kesepakatan perdamaian itu, sebab ia dalam keadaan tertekan saat menandatangani surat yang disediakan.
Oleh Surunuddin, sikap Supriyani itu dianggap telah mencemarkan nama baik dirinya.
"Dalam hal ini, perbuatan Saudari (Supriyani) telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan," bunyi surat somasi tersebut, dilansir TribunnewsSultra.com.
Lebih lanjut, Surunuddin mengajukan tiga tuntutan kepada Supriyani.
Tuntutan pertama adalah, Supriyani didesak membuat pernyataan klarifikasi terkait langkahnya mencabut kesepakatan damai dengan Aipda WH.
Kedua, ia juga diminta menyampaikan permintaan maaf.
Tuntutan yang ketiga, Surunuddin menginginkan Supriyani mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai.
Supriyani diberi waktu 1x24 jam untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Jika tidak, maka Surunuddin akan menempuh jalur hukum untuk memproses Supriyani atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Sosok Kasi Pidum Kejari Konsel Dinon-aktifkan Buntut Kasus Supriyani, Kini Diperiksa
"Kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi, permohonan maaf, serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1x24 jam," bunyi surat somasi.
"Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum," imbuh surat tersebut.
Diketahui, kasus ini bermula saat Supriyani dituding memukul anak Aipda WH.
Aipda WH diketahui merupakan Kanit Intelijen Polsek Baito.
Kasus ini kali pertama mencuat di media sosial pada 21 Oktober 2024.
Saat itu, Kapolres Konawe Selatan, Febry Sam Laode, mengaku sudah melakukan mediasi berkali-kali sejak kasus dilaporkan pada April 2024.
Namun, lantaran tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
Buntut kasus itu, Supriyani pun ditahan dan kini tengah dalam proses sidang.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Bupati Konawe Selatan Somasi Guru Supriyani Buntut Cabut Surat Damai, Dituduh Cemarkan Nama Baik
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunnewsSultra.com/Laode Ari)