Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Batal Jadi Tersangka Suap, Sahbirin Noor atau Paman Birin Justru Mundur sebagai Gubernur Kalsel

Sahbirin Noor atau Paman Birin memutuskan mundur sebagai Gubernur Kalsel meski statusnya sebagai tersangka sudah dibatalkan PN Jakarta Selatan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Batal Jadi Tersangka Suap, Sahbirin Noor atau Paman Birin Justru Mundur sebagai Gubernur Kalsel
Istimewa
Sahbirin Noor atau Paman Birin memutuskan mundur sebagai Gubernur Kalsel meski statusnya sebagai tersangka sudah dibatalkan PN Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Sahbirin Noor atau Paman Birin mundur sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Rabu (13/11/2024) atau sehari setelah permohonan praperadilannya sebagai tersangka dugaan suap proyek di Dinas PUPR dibatalkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dikutip dari Banjarmasin Post, mundurnya dirinya sebagai Gubernur Kalsel disampaikannya secara langsung di hadapan pegawai Pemprov Kalsel di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru.

Dia juga menyebutkan telah mengajukan surat pengunduran dirinya tersebut ke Presiden Prabowo Subianto.

"Saya telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, meskipun masa jabatan saya tinggal beberapa bulan lagi," ujar Paman Birin sambil tersenyum.

"Barangkali itu sudah diproses, dan saya berkesempatan untuk berpamitan dengan kalian semua," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Paman Birin berpesan kepada seluruh pegawai Pemprov Kalsel agar menjaga kekompakan dan sinergitas.

Ia menuturkan alasan mundur sebagai Gubernur Kalsel utnuk menjaga kondusifitas di masyarakat setelah batal menjadi tersangka dugaan suap.

Berita Rekomendasi

"Semoga keputusan ini dapat membawa kebaikan," tuturnya.

Paman Birin juga menyebut mundurnya dirinya sebagai Gubernur Kalsel bukanlah akibat gangguan kesehatan.

"Alhamdulillah (sehat)," jelasnya.

Sahbirin Noor Menang Praperadilan, Penetapan Tersangka Tidak Sah

Baca juga: Melanie Subono Sentil Munculnya Gubernur Kalsel Sahbirin Lalu Menang Praperadilan Lawan KPK

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Atas hal itu hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah. 

"Alasan yang diajukan pemohon cukup beralasan menurut hukum oleh karenanya sepatutnya dikabulkan," kata hakim Afrizal di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). 

Hakim Afrizal melanjutkan, maka petitum kedua, ketiga, keempat dan kelima permohonan patut dikabulkan. 

"Sementara petitum keenam, ketujuh dan kedelapan harus ditolak karena membatasi kewenangan penyidik dan bukan kewenangan lembaga peradilan," tegasnya. 

Menimbang bahwa permohonan praperadilan dikabulkan, lanjut hakim Afrizal, maka beban perkara peradilan dibebankan kepada termohon. 

"Mengadili menyatakan menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," jelas majelis hakim. 

Duduk Perkara Kasus Korupsi yang Sempat Jerat Paman Birin

Setelah satu bulan tak terlihat, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor akhirnya kembali muncur ke publik. Paman Birin memimpin apel di halaman kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru pada Senin (11/11/2024) pagi.
Setelah satu bulan tak terlihat, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor akhirnya kembali muncur ke publik. Paman Birin memimpin apel di halaman kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru pada Senin (11/11/2024) pagi. (Biro Adpim Pemprov Kalsel via Banjarmasin Post)

Sebagai informasi, Sahbirin Noor atau Paman Birin sempat ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pengaturan proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalsel untuk Tahun Anggaran 2024.

Sebelum Paman Birin ditetapkan menjadi tersangka, KPK terlebih dahulu menggelar giat operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024 lalu.

Hanya saja, dalam giat tersebut, Paman Birin tidak ikut terjaring dan diyakini KPK, yang bersangkutan terlibat dalam pemufakatan jahat tersebut.

Berdasarkan penyelidikan oleh KPK, dia diduga terlibat dengan menerima fee sebesar 5 persen dalam pengaturan proyek di Kalsel.

KPK pun menemukan uang berjumlah hingga Rp12 miliar yang diduga untuk Paman Birin.

Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, Paman Birin justru belum ditahan KPK dan berujung mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Saat sidang praperadilan bergulir, KPK justru menyebut Paman Birin telah kabur.

Namun, pernyataan KPK itu berbanding terbalik, di mana satu hari sebelum putusan praperadilannya, Paman Birin justru menampakan diri ke publik pada Senin kemarin.

Adapun, Paman Birin memimpin apel di halaman kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Senin (11/11/2024) pagi.

Baca juga: Sahbirin Noor Sempat Muncul, KPK Duga Sebagai Upaya Sanggah Status Buron Jelang Putusan Praperadilan

Saat memimpin apel, Paman Birin sempat menyinggung dan menegaskan dirinya masih berada di Kalsel.

"Dapat disampaikan ini kesempatan yang paling berharga. Saya ada," katanya.

Selain itu, Paman Birin menitip pesan kepada semua pegawai agar tetap bekerja dengan penuh semangat.

Ia juga berharap, para pegawai turut menyukseskan ketahanan pangan dan selalu menjalin sinergitas dengan kabupaten/kota se-Kalsel.

"Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulilah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur," ujarnya.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Paman Birin memanjat doa agar selalu diberikan keselamatan.

"Sekali lagi, kita berdoa semoga kita semua, rakyat kita, Banua kita diselamatkan oleh Allah SWT, Amin Ya Rabbal Alamin," doa Paman Birin.

Sebagian artikel telah tayang di Banjarmasin Post dengan judul "BREAKING NEWS - Paman Birin Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rahmat Fajar Nugraha)(Banjarmasin Post/Muhammad Syaiful Riki)

Artikel lain terkait OTT KPK di Kalimantan Selatan 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas