Terbaru Sahbirin Noor, KPK Kalah Praperadilan dengan Tersangka Korupsi 9 Kali pada 10 Tahun Terakhir
Daftar gugatan praperadilan terhadap KPK yang dimenangkan oleh tersangka korupsi. Ada 9 kekalahan yang dialami KPK dalam 10 tahun terakhir.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
Sebab, jabatan yang diemban eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu tidak masuk penegak hukum.
Tak cuma itu, hakim juga menganggap penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan meresahkan masyarakat dan tidak menimbulkan kerugian negara minimal Rp1 miliar.
Adapun gugatan praperadilan Budi Gunawan ini menjadi yurisprudensi untuk orang yang ingin meninjau penetapan tersangka kasus korupsi.
2. Ilham Arief Sirajuddin
Di tahun yang sama, KPK kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Wali Kota Makassar dua periode, Ilham Arief Sirajuddin, setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi PDAM di Kota Makassar periode 2006-2012.
Hakim PN Jakarta Selatan saat itu, Yuningtyas Upiek Kartikawati, mengabulkan gugatan Ilham karena dianggap bukti-bukti yang digunakan KPK untuk menetapkan tersangka tidak kuat.
Alhasil, KPK kembali melengkapi bukti dan menetapkan Ilham sebagai tersangka dan berujung divonis bersalah.
3. Hadi Poernomo
Setahun berselang, KPK lagi-lagi kalah praperadilan dengan tersangka korupsi. Ia adalah eks Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo.
Adapun kasus yang menjerat Hadi adalah dugaan penyalahgunaan wewenang saat masih menjabat sebagai Dirjen Pajak pada 2002-2004.
Hadi lantas mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadapnya ke PN Jakarta Selatan dan berujung dikabulkan.
Hakim saat itu, Haswandi menganggap proses penyidikan dan penyitaan barang oleh KPK terhadap Hadi tidak sah dan harus disetop.
4. Setya Novanto
KPK kembali kalah dalam gugatan praperadilan yang kini diajukan oleh mantan Ketua DPR, Setya Novanto, terkait penetapan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
Setyo mengajukan gugatan praperadilan pada 29 September 2017 dan dikabulkan oleh hakim saat itu, Cepi Iskandar.
Adapun alasan Cepi menganggap penetapan tersangka terhadap Setya oleh KPK tidak sah lantaran barang bukti yang digunakan sudah dipakai untuk menetapkan tersangka lain.
Meski gugatan Setya sempat dikabulkan, KPK kembali menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP setelah dilakukan penyidikan ulang.