Dokumen yang Diunggah untuk Daftar PPPK Kabupaten Purwakarta Periode 2 Tahun 2024, Scan Dokumen Asli
Dokumen yang diunggah untuk daftar PPPK Kabupaten Purwakarta Periode 2 Tahun 2024 wajib dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
3. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli/surat keterangan/biodata kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil.
4. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan (Ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan).
5. Transkrip nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan (Transkrip nilai bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri dengan melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan).
6. Surat lamaran diketik sesuai format yang telah ditentukan, ditujukan kepada Bupati Purwakarta, yang sudah ditandatangani dan wajib dibubuhi e-meterai (format terlampir).
7. Surat Pernyataan 5 poin sesuai format yang telah ditentukan yang sudah ditandatangani dan wajib dibubuhi e-materai (format terlampir).
Baca juga: Statistik Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Terbanyak Tenaga Teknis
8. Surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, dengan pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar, paling singkat 2 (dua) tahun sesuai dengan jenjang jabatan yang dilamar (format terlampir).
9. Surat keterangan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja (bagi pelamar yang tidak terdaftar dalam database BKN masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus).
10. Surat keterangan aktif Mengajar/bekerja dan Terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN bagi pelamar formasi PPPK JF Guru Tahun 2024 dijadikan satu file dengan ijazah;
11. Surat keterangan aktif Mengajar/bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun (sejak Oktober 2022) atau 4 (empat) semester (sejak Juli 2022) secara terus menerus bagi pelamar formasi PPPK JF Guru tahun 2024 dijadikan satu file dengan ijazah;
12. Bagi pelamar yang tidak terdaftar dalam database BKN (tidak mengikuti pendataan Non-ASN tahun 2022) wajib melampirkan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) daftar nominatif tenaga Non-ASN yang di tandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah dan dibubuhi e-materai.
13. Dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagaimana dimaksud pada angka 12 (dua belas) yang diunggah adalah halaman awal, halaman yang terdapat nama Non-Asn dan halaman Terakhir SPTJM.
14. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagaimana dimaksud pada angka 12 (dua belas) dijadikan satu file dengan surat lamaran.
15. Sertifikat Pendidik bagi pelamar PPPK JF Guru.
16. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku bagi pelamar PPPK JF Tenaga Kesehatan sesuai dengan jenjang dan formasi jabatan yang dilamar.