Internal KPK Memanas usai Paman Birin Menang Praperadilan, Pegawai Langsung Kritik Tajam Pimpinan
Terlalu banyak “bisik-bisik” di grup pegawai dan celoteh di belakang terkait dengan ‘ketidakprofesionalan’ dalam “menangani” sebuah perkara pada
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang bendera setengah tiang di gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada hari ini, Kamis (30/9/2021).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.