Bayaran Oknum Pegawai Komdigi Saat Lindungi Situs Judi Online dari Pemblokiran: Rp 24 Juta Per Bulan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menyebut oknum pegawai Komdigi mendapat bayaran Rp 24 per bulan dari bandar judi online.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkap bayaran yang diterima oleh oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melindungi situs judi online dari pemblokiran.
Menurut Ade, bandar judi online berinisial HE memberikan uang sebanyak Rp 24 juta per situs kepada oknum pegawai Komdigi.
Uang Rp 24 juta ini diberikan HE kepada tersangka MN yang berperan sebagai penghubung antara pegawai Kementerian Komdigi dengan bandar situs judol.
“Biaya yang disetorkan antara lain itu Rp 23 juta sampai Rp 24 juta per website per bulan,” kata Ade dilansir Kompas.com, Jumat (15/11/2024).
Kemudian HE pun mendapat komisi Rp 2 juta hingga Rp 4 juta karena ia menjadi agen pencari situs judol yang tak ingin diblokir.
Diketahui HE ditangkap Polda Metro Jaya di salah satu hotel di Jakarta Selatan, Senin (15/11/2024) pukul 00.15 WIB.
Sebelumnya HE juga telah ditetapkan sebagai DPO.
Polisi hingga kini juga masih melakukan pencarian dan penangkapan pada DPO lainnya yang terlibat dengan grup HE.
Mereka di antaranya berinisial, A alias M, Hf, J, BS, BK, dan B.
Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024).
Polisi juga menggeledah dua money changer atau tempat penukaran uang.
Baca juga: RSCM: 46 Orang Rawat Inap dan 126 Orang Rawat Jalan Akibat Judi Online
Kantor satelit itu diketahui melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali.
Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir.
Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru dilindungi agar tidak diblokir.
Soal Kasus Judi Online, Istana Tak Halangi Budi Arie Diperiksa
Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengungkapkan perintah Presiden Prabowo Subianto mengenai masalah judi online.
Hal ini disampaikan Prasetyo saat bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, di Gedung Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).
Prasetyo mengatakan bahwa perkara judi online harus segera diselesaikan dengan penegakan hukum yang tegas.
Terkait dengan dugaan keterlibatan Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi, Istana menyerahkan hal ini kepada penegak hukum.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap DPO Bandar Situs Judi Online yang Dilindungi Oknum Komdigi
Menurut Prasetyo, Prabowo telah memberikan arahan kepada Jaksa Agung, Kapolri, dan Menteri Komdigi untuk menangani masalah judi online.
“Beliau ingin menegakkan hukum setegak-tegaknya,” ujar Prasetyo Hadi mengungkapkan perintah Prabowo.
"Jadi kalau berkaitan dengan masalah itu (Budi Aries) semua dikembalikan ke fakta hukum, semua dikembalikan ke aparat penegak hukum," imbuhnya.
Terseretnya nama Budi Arie Setiadi yang dulu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) kini berubah nama menjadi Komdigi dalam dugaan kasus judi online juga turut ditanggapi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan.
Baca juga: 440.000 Pelajar Di Bawah Usia 20 Tahun Terpapar Judi Online, Menkomdigi Beri Pesan
Budi Gunawan menyatakan tidak ada toleransi bagi para pelaku atau oknum pejabat yang terlibat mafia judi online.
Ketegasan itu selaras dengan perintah Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan semua pihak yang terlibat akan diproses.
"Semua tidak ada toleransi dan kami meyakini itu karena sudah perintah Pak Presiden bahwa semuanya akan diproses," ujar Budi Gunawan di Kantor Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis.
Namun, Budi mengaku menghormati kerja-kerja yang saat ini sedang dilakukan kepolisian dalam mengungkap kasus judi online di Komdigi seraya menghormati upaya hukum yang juga dilakukan oleh para pihak yang dipersangkakan.
Baca juga: 10 Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital Dipecat Karena Terlibat Judi Online
“Kita tunggu saya nanti secara teknis bisa ditanyakan ke Polri gitu, namun kita juga harus menghormati upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang dipersangkakan,” ujarnya.
Eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini juga mengakui, dalam pengungkapan kasus judi online, pengusutannya bukan hanya pada satu sisi.
Selain aktor, ada juga pengusutan terhadap aktivitas hingga infrastruktur termasuk sistem pembayaran dalam transaksi judi online sehingga dirinya meminta publik bersabar menunggu pengungkapan yang dirilis resmi oleh kepolisian.
“Kita tunggu saja seperti apa, karena judi online ini memang ada beberapa target yang disasar. Ada aktor, aktivitas maupun infrastruktur termasuk sistem pembayaran,” ungkapnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Muhamad Deni Setiawan)(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)
Baca berita lainnya terkait Judi Online.