Cerita Karyawati Perusahaan Ekspedisi Tilep Uang Kantor Ratusan Juta, Modusnya Bikin Invoice Palsu
Yuliatin yang bekerja di sebuah perusahaan jasa pengiriman barang di Surabaya enam tahun lamanya menilep uang perusahaan tanpa ketahuan.
Editor: Choirul Arifin
"Dan saat pencairan, jika jumlah nominal pencairan di bawah Rp100 juta, maka tidak perlu persetujuan pemilik rekening lagi, " tuturnya.
Diketahui pelaku tak beraksi seorang diri. Ia mengajak dua orang pelaku lainnya yang berstatus ASN dan honorer Pemadam Kebakaran di Palembang.
Tersangka bernama Tedy berperan mencuri cek.
Sementara Hartono (36) honorer Damkar warga Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, dan Ahmad Rusdi (47) oknum PNS Damkar warga Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Sematang Borang, membantu Tedy beraksi untuk mencairkan cek.
Pencurian tersebut diketahui setelah korban memeriksa mutasi rekening di aplikasi mobile banking.
Korban merupakan seorang pemilik Travel Haji dan Umroh. "Terdapat transaksi uang keluar dari rekening giro korban pada 21 Oktober sekitar pukul 11.36 WIB."
"Pemberitahuan transaksi uang keluar itu baru diketahui korban pada malam harinya. Padahal korban merasa tidak melakukan penarikan uang," ujar Anwar.
Setelah korban mengecek transaksi uang keluar, korban bertanya kepada seorang karyawannya.
Lalu untuk memastikan hal itu, korban bertanya kepada pihak bank.
Setelah dilakukan penyelidikan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, akhirnya mengetahui jika salah satu karyawan bank lah yang mengambil cek milik korban.
Cek tersebut ternyata sudah diambil tersangka Tedy sejak dua tahun yang lalu.
"Kami lakukan penyelidikan didapati informasi pelaku ternyata Tedy Juni yang ditangkap di kawasan Musi Banyuasin."
"Tersangka salah satu karyawan bank mengambil cek yang diberikan kepada korban, setelah dua tahun baru dicairkan oleh pelaku," katanya.
Setelah mengambil cek tunai korban, tersangka Juni menyerahkan cek kepada temannya yakni Hartono.