Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan MA Nyatakan Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Etik, meski Pernah Bertemu Makelar Kasus

Ketua Majelis Kasasi terdakwa Ronald Tannur, yakni Soesilo dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran etik meski pernah bertemu Zarof Ricar.

Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Alasan MA Nyatakan Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Etik, meski Pernah Bertemu Makelar Kasus
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Gregorius Ronald Tannur ditangkap kejaksaan di rumahnya, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024). - Ketua Majelis Kasasi terdakwa Ronald Tannur, yakni Soesilo dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran etik meski pernah bertemu Zarof Ricar. 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil pemeriksaan Mahkamah Agung (MA) menyatakan Ketua Majelis Kasasi terdakwa Ronald Tannur, yakni Soesilo atau S tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Sebelumnya, Ketua Majelis Kasasi Ronald Tannur itu disebut-sebut melakukan pertemuan dengan eks pejabat MA Zarof Ricar atau ZR yang diduga menjadi makelar kasus di MA.

Karena hal tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan berdasarkan Surat Tugas Nomor 22/KMA/ ST.PW1.3/ 10/ 2024 yang dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 28 Oktober 2024. 

“Pemeriksaan telah dilakukan secara menyeluruh oleh tim yang dibentuk oleh Ketua Mahkamah Agung dan laporannya telah diserahkan kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Tim pemeriksa khusus itu dipimpin oleh Ketua Kamar Pengawasan Dwiarso Budi Santiarto, bersama Jupriyadi dan Nur Ediono sebagai anggota.

Mereka memulai tugasnya pada 4 November hingga 12 November 2024.

Pemeriksaan yang dilakukan itu mencakup saksi, terlapor, dan dokumen-dokumen pendukung.

Berita Rekomendasi

Fokus pemeriksaan adalah dugaan adanya pertemuan yang mengarah pada upaya memengaruhi putusan.

Dalam proses ini, tim memverifikasi laporan yang menyebut dugaan pelanggaran kode etik oleh para hakim kasasi. 

Lalu, dari hasil pemeriksaan, hanya ditemukan fakta soal salah satu hakim kasasi, yakni Hakim Agung S, sempat bertemu dengan ZR.

Mereka diketahui bertemu dalam sebuah acara pengukuhan Guru Besar Honoris Causa di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024. 

Baca juga: ZR Sempat Singgung Kasus Ronald Tannur dengan Hakim S tapi Tidak Ditanggapi

Namun, pertemuan keduanya itu dinyatakan insidental dan hanya berlangsung singkat.

Tim juga tidak menemukan fakta lain yang menunjukkan adanya interaksi lebih lanjut setelah itu.

“Pada pertemuan tersebut, ZR sempat menyinggung kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S."

"Tidak ada fakta lain yang menunjukkan interaksi lebih lanjut,” jelas Yanto.

Sementara itu, dua hakim lainnya, yaitu Hakim Agung Ainal Mardhiah atau A dan Sutarjo atau ST yang juga menangani kasus Ronald Tannur, tidak pernah bertemu atau memiliki hubungan dengan ZR.

Tim juga menegaskan proses kasasi berlangsung normal sesuai prosedur. 

Putusan kasasi diucapkan pada 22 Oktober 2024, mengabulkan kasasi penuntut umum dengan menjatuhkan pidana 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur.

Hukuman itu membatalkan vonis bebas yang diketuk Pengadilan Negeri Surabaya.

Dengan ini, MA menyatakan bahwa kasus dinyatakan selesai dan ditutup.

“Dari seluruh pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran kode etik atau pedoman perilaku hakim oleh Majelis Kasasi. Dengan demikian, kasus ini dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Yanto.

Diberitakan sebelumnya, MA menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun terhadap Ronald Tannur pada tingkat kasasi karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kekasihnya, Dini Sera Afrianti meninggal pada 4 Oktober 2023. 

"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana penjara selama 5 (lima) tahun - barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," demikian bunyi amar putusan kasasi tersebut.

Putusan tersebut membatalkan vonis bebas Ronald sebelumnya yang dijatuhkan oleh 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Seperti diketahui, tiga hakim PN Surabaya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap vonis bebas Ronald Tannur.

Tak hanya tiga hakim itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga turut menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LS) dan Zarof Ricar sebagai tersangka. 

Zarof Ricar disebut sebagai makelar kasus dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Terbaru Kejagung turut menetapkan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka dalam kasus itu.

Kini, ibu Ronald Tannur tersebut ditahan di Kejagung Jakarta.

Sebelumnya, ia ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perkara anaknya.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, pertimbangan pihaknya memindahkan lokasi penahanan Meirizka adalah a mempermudah proses penyidikan yang saat ini masih dilakukan penyidik.

Sehingga kata dia penyidik Kejagung pun telah berkoordinasi dengan pihak Rutan Surabaya terkait pemindahan MW dari Surabaya ke Jakarta.

"Dan tadi pagi tersangka MW telah dibawa ke Jakarta," jelas Harli kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).

(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan/Mario Christian)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas