Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Tetap Buka Peluang Periksa Hakim Kasasi Ronald Tannur Meski Disebut Tak Langgar Etik

Alhasil ia pun meminta agar publik tetap bersabar sambil menunggu perkembangan penanganan kasus yang saat ini tengah dilakukan oleh pihaknya.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejagung Tetap Buka Peluang Periksa Hakim Kasasi Ronald Tannur Meski Disebut Tak Langgar Etik
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada awak media, Senin (12/8/2024) di Kompleks Kejaksaan Agung. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung)   tetap buka peluang memeriksa Hakim Agung Soesilo yang memimpin kasasi terpidana Ronald Tannur meski sebelumnya dinyatakan tak melanggar etik oleh Mahkamah Agung (MA)

Seperti diketahui dalam hasil pemeriksaan internalnya, MA menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran etik dari Hakim Agung S dalam perkara pemufakatan jahat kasasi Ronald Tannur yang melibatkan Zarof Ricar.

Meski dari hasil pemeriksaan itu ditemukan fakta bahwa Hakim Soesilo sempat bertemu Zarof membicarakan perkara Ronald Tannur namun MA menyebut hal itu tak ditanggapi oleh yang bersangkutan.

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyebut informasi adanya pertemuan Hakim Soesilo dengan Zarof dari kasus ini dinilai menjadi modal bagi penyidik untuk terus mengusut perkara tersebut.

"Tentu semua informasi akan menjadi masukan dan bahan bagi penyidik termasuk informasi pertemuan antara tersangka ZR dan Hakim Agung Soesilo," kata Harli saat dihubungi, Senin (18/11/2024).

Sehingga, lanjut Harli, pihaknya pun saat ini masih menunggu keputusan dari penyidik apakah nantinya akan lakukan klarifikasi terhadap Hakim Soesilo buntut adanya pertemuan itu.

Berita Rekomendasi

Alhasil ia pun meminta agar publik tetap bersabar sambil menunggu perkembangan penanganan kasus yang saat ini tengah dilakukan oleh pihaknya.

"Apakah hal itu juga akan diklarifikasi oleh penyidik sangat tergantung urgensinya bagi penyidikan dan menjadi bagian dari kebutuhan penyidikan. Nanti kita lihat perkembangannya," pungkasnya.

Dinyatakan Tak Langgar Etik oleh MA

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak ada pelanggaran kode etik oleh para majelis hakim kasasi dalam perkara nomor 1466/Pid.K/2024 atas nama terdakwa Ronald Tannur

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (18/11/2024).

“Pemeriksaan telah dilakukan secara menyeluruh oleh tim yang dibentuk oleh Ketua Mahkamah Agung, dan laporannya telah diserahkan kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI,” ujar Yanto.

Tim pemeriksa khusus yang dipimpin Ketua Kamar Pengawasan Biharso Budi Santiarto, bersama Jupriyadi dan Nur Ediono sebagai anggota, memulai tugasnya pada 4 November hingga 12 November 2024.

Pemeriksaan mencakup saksi, terlapor, dan dokumen-dokumen pendukung.

Dalam proses ini, tim memverifikasi laporan yang menyebut dugaan pelanggaran kode etik oleh para hakim kasasi. Fokus pemeriksaan adalah dugaan adanya pertemuan yang mengarah pada upaya memengaruhi putusan.

Dari hasil pemeriksaan, hanya ditemukan fakta ihwal salah satu hakim kasasi, Hakim Agung S, sempat bertemu dengan ZR dalam sebuah acara pengukuhan Guru Besar Honoris Causa di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024. Namun, pertemuan ini dinyatakan eksidental dan berlangsung singkat.

“Pada pertemuan tersebut, ZR sempat menyinggung kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S. Tidak ada fakta lain yang menunjukkan interaksi lebih lanjut,” jelas Yanto.

Sementara itu, dua hakim lainnya, yaitu Hakim Agung A dan ST, tidak pernah bertemu atau memiliki hubungan dengan ZR.

Tim juga menegaskan proses kasasi berlangsung normal sesuai prosedur. Putusan kasasi diucapkan pada 22 Oktober 2024, mengabulkan kasasi penuntut umum dengan menjatuhkan pidana 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur.

“Dari seluruh pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran kode etik atau pedoman perilaku hakim oleh Majelis Kasasi. Dengan demikian, kasus ini dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Yanto.

Adapun majelis hakim yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur adalah Soesilo sebagai hakim ketua dan Ainal Mardhiah serta Sutarjo sebagai hakim anggota.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas