Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Hakim: Tidak Ada Landasan Hukumnya

Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun menerangkan bahwa itu merupakan tanggung jawab dari pemohon. 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Hakim: Tidak Ada Landasan Hukumnya
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Sidang perdana praperadilan eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong atau Tom Lembong di PN Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkapkan harapannya agar kliennya itu bisa dihadirkan di persidangan. 

Menurutnya hal itu diperlukan karena yang bersangkutan yang mengalami langsung proses awal hingga ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung. 

Baca juga: Upaya Perlawanan Kubu Tom Lembong Lawan Kejagung, Bakal Hadirkan 5 Saksi Ahli di Sidang Praperadilan

"Mohon izin kami sebelumnya sudah mengajukan surat untuk menghadirkan tersangka. Karena mengingat, permohonan dalam hal ini beliau ini yang mengalami langsung proses dari awal pemeriksaan. Karena kami waktu itu tidak mendampingi. Jadi beberapa hal perlu kami konfirmasi ke beliau," kata Ari di persidangan perdana praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024). 

Kemudian Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun menerangkan bahwa itu merupakan tanggung jawab dari pemohon. 

"Jadi begini kami pengadilan khususnya. Untuk menghadirkan pemohon prinsipal ke persidangan itu merupakan panggung jawab dari pemohon sendiri. Mungkin bisa berkoordinasi dengan termohonnya," kata hakim Tumpanuli di persidangan. 

Baca juga: Sidang Praperadilan PN Jaksel: Kubu Tom Lembong Minta Penetapan Tersangka Tidak Sah

"Tapi kalau misalkan pengadilan untuk memerintahkan hal itu kami tidak ada landasan hukumnya," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Kecuali, lanjutnya dalam arti pemohon dan termohon berkoordinasi untuk itu untuk bisa dihindari. Ia mempersilakan pemohon prinsipal Tom Lembong hadir di persidangan. 

Menjawab hal itu, Ari mengatakan bahwa pada waktu pemeriksaan berkaitan dengan proses. Dan yang mengetahui langsung hal itu adalah pemohon prinsipal. 

"Jadi kami sangat membutuhkan hal itu," jawab Ari. 

Kemudian majelis hakim kembali menerangkan bahwa kepentingan dari pemohon prinsipal sudah diwakili oleh kuasa hukum. 

"Kalau mau berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk bisa dihadirkan, silahkan," tegasnya. 

Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Ditetapkan sebagai salah satu tersangka impor gula oleh Kejagung

Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas